Oknum Satpol PP Kena OTT Saat Pungli
Peras 12 Spa dengan Ancaman Razia
DENPASAR, NusaBali
Seorang oknum Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra, 27, ditangkap Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (5/1) sore poukul 16.00 Wita. Tersangka terjaring OTT saat lakukan pungutan liar (Pungli) di sebuah Spa kawasan Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. Dari tangan oknum Satpol PP ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000.
Penangkapan oknum Satpol PP yang tinggal di Jalan Werdakura Gang III Denpasar ini berawal setelah anggota Subdit III Jatanras Polda Bali mendapat informasi perihal pemungutan yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerap. Saat dilakukan penggerebekan, Jumat sore, polisi mendapati oknum Satpol PP yang berstatus pegawai kontrak ini sedang lakukan pungutan liar di Spa Scarlet, Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.
“Tersangka kita amankan saat meminta uang di spa tersebut. Tersangka langssung dikeler ke Mapolda Bali bersama hasil pungutan liarnya,” jelas Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana, saat rilis perklara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (9/1).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali, terungkap tersangka Gustra sudah melakukan aksi pungli selama setahun terakhir. Dia selalu beraksi dengan modus ancam akan merazia spa yang tidak memiliki izin. Karena takut dirazia Satpool PP, pemilik Spa Scarlet pun pilih memberikan uang Rp 500.000 kepada tersangka sebulan sekali.
“Per bulan spa itu itu dimintai uang Rp 500.000. Jadi, selama setahun sejak Januari 2017, sudah Rp 6 juta spa tersebut dikuras tersangka. Modus aksinya, tersangka semacam membekingi tempat spa tersebut agar terhidar dari razia Satpol PP,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Aksi oknum Satpol PP ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Menurut pengakuannya, tersangka Gustra sudah beraksi di 12 spa berbeda, termasuk Spa Scarlet. Modus aksinya selalu sama: ancam akan razia spa tak berizin. Pemilik spa pun rela memberikan uang dengan besaran berbeda-beda kepada tersangka.
Selain Spa Scarlet, 11 tempat usaha yang juga diperas tersangka Gustra masing-masing Spa Amor (di Jalan Kartini Denpasar/sekali pungut kena Rp 500.000), Spa Fortuna (di Jalan Tukad Badung Denpasar/dipunguti Rp 500.000), Spa Happy (di Jalan Tukad Balian Denpasar/dipunguti Rp 150.000), Panti Pijat (di Jalan Diponegoro Denpasar/ dipunguti Rp 150.000), Spa Pradiv (di Jalan Tukad Badung Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Spa Opelia (di Jalan Gatot Subroto Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Panti Pijat Sintya (di Jalan Imam Bonjol Denpasar/ dipunguti Rp 150.000), Spa Sueman (di Jalan Tukad Badung Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Spa Tukad Aye (di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), dan Panti Pijat di Jalan Gunung Agung Denpasar (dipunguti Rp 150.000). “Semua spa dan panti pijat ini rutun didatangi tersangka setiap bulan untuk dimintai uang,” jelas AKBP Komang Sudana.
Menurut AKBP Sudana, tersangka Gustra melakukan pungli di 12 tempat sejak Januari 2017 lalu. Pada Juni 2017 lalu, tersangka sempat ditangkap polisi. Namun, karena tidakditemukan bukti, tersangka akhirnya dilepas. Ternyata, tersangka Gustra terus melakukan aksinya, sampai akhirnya tertangkap tangan, 5 Januari 2018 lalu.
Selama setahun terakhir, oknum Satpol PP ini sudah menerima uang pungli lebih dari Rp 25 juta. “Tersangka beraksi sendirian. Dia beraksi dengan membawa-bawa nama lembaga Satpol PP untuk memuluskan aksi kejahatannya,” tandas AKBP Sudana. Atas perbuatannya, tersangka Gustra dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengaku belum mengetahui ada oknum pegawainya yang terjaring OTT akibat pungli di spa. Menurut Anom Sayoga, pihaknya baru tahu masalah ini setelah dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Anom Sayoga mengatakan, pihaknya masih memburu oknum yang mengaku bernama Gustra. Sebab, dari laporan yang ada, orang ini meresahkan warga dengan melakukan pungutan liar. Jika memang sudah ditangkap polisi, pihaknya merasa sangat terbantu. "Kalau sudah tertangkap, kami sangat bersyukur sekali," jelas Anom Sayog.
Anom Sayoga menyebutkan, oknum bernama Gustra tersebut sempat bekerja di Satpol PP Kota Denpasar. Namun, karena tidak pernah bekerja, maka oknum tersebut telah dipecat. "Pemecatan itu terjadi sebelum saya menjabat,” katanya. *dar,m
Penangkapan oknum Satpol PP yang tinggal di Jalan Werdakura Gang III Denpasar ini berawal setelah anggota Subdit III Jatanras Polda Bali mendapat informasi perihal pemungutan yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerap. Saat dilakukan penggerebekan, Jumat sore, polisi mendapati oknum Satpol PP yang berstatus pegawai kontrak ini sedang lakukan pungutan liar di Spa Scarlet, Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.
“Tersangka kita amankan saat meminta uang di spa tersebut. Tersangka langssung dikeler ke Mapolda Bali bersama hasil pungutan liarnya,” jelas Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana, saat rilis perklara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (9/1).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali, terungkap tersangka Gustra sudah melakukan aksi pungli selama setahun terakhir. Dia selalu beraksi dengan modus ancam akan merazia spa yang tidak memiliki izin. Karena takut dirazia Satpool PP, pemilik Spa Scarlet pun pilih memberikan uang Rp 500.000 kepada tersangka sebulan sekali.
“Per bulan spa itu itu dimintai uang Rp 500.000. Jadi, selama setahun sejak Januari 2017, sudah Rp 6 juta spa tersebut dikuras tersangka. Modus aksinya, tersangka semacam membekingi tempat spa tersebut agar terhidar dari razia Satpol PP,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Aksi oknum Satpol PP ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Menurut pengakuannya, tersangka Gustra sudah beraksi di 12 spa berbeda, termasuk Spa Scarlet. Modus aksinya selalu sama: ancam akan razia spa tak berizin. Pemilik spa pun rela memberikan uang dengan besaran berbeda-beda kepada tersangka.
Selain Spa Scarlet, 11 tempat usaha yang juga diperas tersangka Gustra masing-masing Spa Amor (di Jalan Kartini Denpasar/sekali pungut kena Rp 500.000), Spa Fortuna (di Jalan Tukad Badung Denpasar/dipunguti Rp 500.000), Spa Happy (di Jalan Tukad Balian Denpasar/dipunguti Rp 150.000), Panti Pijat (di Jalan Diponegoro Denpasar/ dipunguti Rp 150.000), Spa Pradiv (di Jalan Tukad Badung Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Spa Opelia (di Jalan Gatot Subroto Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Panti Pijat Sintya (di Jalan Imam Bonjol Denpasar/ dipunguti Rp 150.000), Spa Sueman (di Jalan Tukad Badung Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), Spa Tukad Aye (di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar/ dipunguti Rp 500.000), dan Panti Pijat di Jalan Gunung Agung Denpasar (dipunguti Rp 150.000). “Semua spa dan panti pijat ini rutun didatangi tersangka setiap bulan untuk dimintai uang,” jelas AKBP Komang Sudana.
Menurut AKBP Sudana, tersangka Gustra melakukan pungli di 12 tempat sejak Januari 2017 lalu. Pada Juni 2017 lalu, tersangka sempat ditangkap polisi. Namun, karena tidakditemukan bukti, tersangka akhirnya dilepas. Ternyata, tersangka Gustra terus melakukan aksinya, sampai akhirnya tertangkap tangan, 5 Januari 2018 lalu.
Selama setahun terakhir, oknum Satpol PP ini sudah menerima uang pungli lebih dari Rp 25 juta. “Tersangka beraksi sendirian. Dia beraksi dengan membawa-bawa nama lembaga Satpol PP untuk memuluskan aksi kejahatannya,” tandas AKBP Sudana. Atas perbuatannya, tersangka Gustra dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengaku belum mengetahui ada oknum pegawainya yang terjaring OTT akibat pungli di spa. Menurut Anom Sayoga, pihaknya baru tahu masalah ini setelah dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Anom Sayoga mengatakan, pihaknya masih memburu oknum yang mengaku bernama Gustra. Sebab, dari laporan yang ada, orang ini meresahkan warga dengan melakukan pungutan liar. Jika memang sudah ditangkap polisi, pihaknya merasa sangat terbantu. "Kalau sudah tertangkap, kami sangat bersyukur sekali," jelas Anom Sayog.
Anom Sayoga menyebutkan, oknum bernama Gustra tersebut sempat bekerja di Satpol PP Kota Denpasar. Namun, karena tidak pernah bekerja, maka oknum tersebut telah dipecat. "Pemecatan itu terjadi sebelum saya menjabat,” katanya. *dar,m
1
Komentar