nusabali

Setahun, Satu Pemohon SIM D

  • www.nusabali.com-setahun-satu-pemohon-sim-d

Sepanjang tahun 2017 hanya satu orang yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang disabilitas di Polres Bangli.

BANGLI, NusaBali

Meski dalam keterbatasan pemohon tersebut tak mau kalah dalam tertitib berlalu lintas. Polres Bangli mengapresiasi para penyandang disabilitas yang tertib berlalulintas.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, menyampaikan loket khusus untuk pemohon SIM dari penyandang disabilitas belum tersedia, namun untuk pelayanan ada skala prioritas seperti disiapkan kursi roda. “Bila ada pemohon dari penyandang disabilitas, petugas kami siap mendampingi, selain memang telah disiapkan jalur untuk menuju pelayanan SIM,” ungkapnya, Selasa (9/1). Dikatakan, pemohon SIM D belum banyak sehingga belum dibuatkan loket khusus.

Dijelaskan, penyandang disabilitas mengikuti proses penerbitan SIM sama seperti pemohon umum. Hanya saja kendaraan yang digunakan berbeda. “Mereka menggunakan kendaraan masing-masing yang didesain khusus,” ungkapnya. Persyaratan permohonan SIM D yakni fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dari psikolog, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Serta mengikuti ujian teori di ruang pelayanan SIM Polres Bangli serta ujian praktek di halaman Mapolres Bangli.

AKP Sulhadi sangat mengapresiasi para penyandang disabilitas, meski dalam keterbatasan namum menunjukan sikap tertib berlalulintas. “Kami berharap masyarakat juga tertib dalam berlalulintas, salah satu dengan tertib administrasi, surat-suratnya lengkap dalam berkendara,” pintanya. Diharapkan, para penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor melengkapi diri dengan SIM saat berkendara. *e

Komentar