Cegah Salah Kelola Dana Desa, Pemkab, Kejari, dan Polres Tabanan Teken MoU
Pemkab bersama Kejari dan Polres Tabanan membuat kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus penandatanganan memorandum of understanding (MoU), untuk mencegah salah kelola dana desa.
TABANAN, NusaBali
Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu (10/1) pagi. Dengan adanya MoU ini, desa diminta lebih intensif berkoordinasi dan berkomunikasi agar tidak terjerumus ke persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati. Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi serta jajaran OPD Pemkab Tabanan, dan pihak kepolisian dari kalangan Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi pengelolaan dana desa tersebut.
Isi kesepakatan dengan Polres Tabanan meliputi, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana desa. Penguatan pengawasan dana desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. dan pertukaran data dan/atau informasi terkait dana desa.
Sedangkan kesepakatan dengan Kejari Tabanan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, menjelaskan tujuan dari adanya kesepakatan sekaligus penandatanganan MoU untuk tertib administrasi dan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Selama ini masih ada rasa waswas dan ketakutan dalam mengelola dana desa. Atas dasar itu Pemkab Tabanan membuat kesepakatan,” ujarnya.
Bupati Eka Wiryastuti menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini, desa diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar tidak terjerumus ke persoalan hukum. “Minimal perbekelnya proaktif bertanya dan banyak belajar agar bisa membangun desa dan mengelola dana desa itu dengan benar,” tuturnya.
Dikatakan selama ini yang menjadi ketakutan desa dalam mengelola dana desa, lantaran ketidakpahaman memposting anggaran yang ada. “Kami saja di OPD masih sering salah posting, sehingga diperlukan komunikasi dua belah pihak. Nanti pengelolaan dana desa akan dikawal juga oleh inspektorat dan DPMD, jadi tidak usah takut kalau sudah benar,” tandas Bupati Eka Wiryastuti.
Dia menambahkan, langkah ini sebagai bentuk saling menjaga antara Pemkab, Polres, dan Kejari Tabanan. “Ini merupakan langkah pencegahan, sedia payung sebelum hujan agar tidak basah. Untuk memantapkan pembangunan desa, sesuai arahan Ketua DPRD setiap tiga bulan nanti akan ada rapat evaluasi, review program agar bisa memperbaiki demi kemajuan desa,” kata Bupati Eka Wiryastuti.
Sedangkan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini pihaknya akan sering melakukan koordinasi. Karena perlu adanya penjelasan lebih lanjut. “Nanti kami akan koordinasi kembali seperti apa menyikapi kesepakatan ini,” ucapnya.
Dia menyampaikan selama ini yang menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa itu adalah di perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Karena ketika di perencanaan ada yang tidak matching maka evaluasi pun akan berantakan. Oleh karena itu perlu SDM yang memahami IT karena dalam pengelolaan dana desa ada yang menggunakan aplikasi. “Intinya perlu pemahaman regulasi yang baik,” tandas Perbekel Angseri, Kecamatan Baturiti, ini. *d
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati. Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi serta jajaran OPD Pemkab Tabanan, dan pihak kepolisian dari kalangan Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi pengelolaan dana desa tersebut.
Isi kesepakatan dengan Polres Tabanan meliputi, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana desa. Penguatan pengawasan dana desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. dan pertukaran data dan/atau informasi terkait dana desa.
Sedangkan kesepakatan dengan Kejari Tabanan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, menjelaskan tujuan dari adanya kesepakatan sekaligus penandatanganan MoU untuk tertib administrasi dan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Selama ini masih ada rasa waswas dan ketakutan dalam mengelola dana desa. Atas dasar itu Pemkab Tabanan membuat kesepakatan,” ujarnya.
Bupati Eka Wiryastuti menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini, desa diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar tidak terjerumus ke persoalan hukum. “Minimal perbekelnya proaktif bertanya dan banyak belajar agar bisa membangun desa dan mengelola dana desa itu dengan benar,” tuturnya.
Dikatakan selama ini yang menjadi ketakutan desa dalam mengelola dana desa, lantaran ketidakpahaman memposting anggaran yang ada. “Kami saja di OPD masih sering salah posting, sehingga diperlukan komunikasi dua belah pihak. Nanti pengelolaan dana desa akan dikawal juga oleh inspektorat dan DPMD, jadi tidak usah takut kalau sudah benar,” tandas Bupati Eka Wiryastuti.
Dia menambahkan, langkah ini sebagai bentuk saling menjaga antara Pemkab, Polres, dan Kejari Tabanan. “Ini merupakan langkah pencegahan, sedia payung sebelum hujan agar tidak basah. Untuk memantapkan pembangunan desa, sesuai arahan Ketua DPRD setiap tiga bulan nanti akan ada rapat evaluasi, review program agar bisa memperbaiki demi kemajuan desa,” kata Bupati Eka Wiryastuti.
Sedangkan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini pihaknya akan sering melakukan koordinasi. Karena perlu adanya penjelasan lebih lanjut. “Nanti kami akan koordinasi kembali seperti apa menyikapi kesepakatan ini,” ucapnya.
Dia menyampaikan selama ini yang menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa itu adalah di perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Karena ketika di perencanaan ada yang tidak matching maka evaluasi pun akan berantakan. Oleh karena itu perlu SDM yang memahami IT karena dalam pengelolaan dana desa ada yang menggunakan aplikasi. “Intinya perlu pemahaman regulasi yang baik,” tandas Perbekel Angseri, Kecamatan Baturiti, ini. *d
Komentar