Terpidana Pembunuh Prajurit TNI 'Menghilang' dari LP Anak
Pelaku utama penusukan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 hingga tewas yang merupakan anak di bawah umur berinisial DKDA, 16 yang sudah divonis 4 tahun penjara memilih pindah lokasi penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Karangasem ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Padahal, sesuai amar putusan majelis hakim PN Denpasar yang dikuatkan PT Denpasar menetapkan penahanan DKDA di LP Anak Karangasem. Kabar pindahnya terpidana pembunuh prajurit TNI yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengecek ke LP Kerobokan. Ternyata DKDA benar berada di LP Kerobokan dan bukannya di LP Anak Karangasem.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arif Wirawan yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah tidak bertanggung jawab atas perpindahan terpidana DKDA dari LP Anak Karangasem ke LP Kerobokan. Pasalnya, setelah putusan incraht (berkekuatan hokum tetap), pihaknya sudah mengeksekusi terpidana DKDA ke LP Anak Karangasem. “Jadi setelah itu bukan tanggung jawab kami lagi,” terangnya.
Sesuai informasi yang didapat, DKDA pindah setelah orang tuanya melalui kuasa hukumnya mengajukan perpindahan penahanan ke Kemenkumham RI. DKDA sendiri kini menjalani hukuman di LP Kerobokan yang beberapa waktu lalu sudah dibersihkan dari semua terpidana anak-anak. “Alasannya apa, kami tidak tahu,” lanjutnya.
Dalam perkara pembunuhan prajurit TNI ini sudah ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman. DKDA yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari. Seluruh terpidana yang masih di bawah umur kini menjalani penahanan di LP Anak Karangasem kecuali DKDA. *rez
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arif Wirawan yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah tidak bertanggung jawab atas perpindahan terpidana DKDA dari LP Anak Karangasem ke LP Kerobokan. Pasalnya, setelah putusan incraht (berkekuatan hokum tetap), pihaknya sudah mengeksekusi terpidana DKDA ke LP Anak Karangasem. “Jadi setelah itu bukan tanggung jawab kami lagi,” terangnya.
Sesuai informasi yang didapat, DKDA pindah setelah orang tuanya melalui kuasa hukumnya mengajukan perpindahan penahanan ke Kemenkumham RI. DKDA sendiri kini menjalani hukuman di LP Kerobokan yang beberapa waktu lalu sudah dibersihkan dari semua terpidana anak-anak. “Alasannya apa, kami tidak tahu,” lanjutnya.
Dalam perkara pembunuhan prajurit TNI ini sudah ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman. DKDA yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari. Seluruh terpidana yang masih di bawah umur kini menjalani penahanan di LP Anak Karangasem kecuali DKDA. *rez
Komentar