Gagal Test Kesehatan, Kandidat Bisa Diganti
Penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari 2018, lalu pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan 13 Februari 2018 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Para kandidat Calon Kepala Daerah, baik Cagub-Cawagub Bali maupun Cabup-Cawabup Gianyar dan Klungkung yang akan bertarung di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang masih berat perjuangannya untuk lolos sebagai pasangan calon (Paslon). Sebab 1 persyaratan saja dari test kesehatan kandidat tidak memenuhi syarat, maka bisa gugur dan diganti dengan kandidat lain. Persyaratan kesehatan tidak bisa diperbaiki seperti syarat administrasi lainnya.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (11/1) bakal paslon akan ditetapkan sebagai paslon pada 12 Februari 2018 mendatang. Saat ini KPU Bali tengah menunggu hasil test kesehatan dari tim kesehatan yang melakukan pemeriksaan kepada para kandidat Cagub-Cawagub Bali.
Tes kesehatan untuk pasangan Cagub-Cawagub Dr Ir Wayan Koster MM-Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) yang diusung PDIP, PAN, PKPI dan Hanura sudah dilaksanakan, Rabu (10/1). Sementara pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) dimotori Golkar, Demokrat, Gerindra dan NasDem test kesehatan dilaksanakan, Kamis kemarin.
Kalau kandidat dinyatakan tidak mampu atas dasar test kesehatan, maka yang bersangkutan bisa diganti oleh partai atau gabungan partai pengusung. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dikonfirmasi NusaBali di kantornya di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin mengatakan tidak mau mendahului proses dari Tim Kesehatan yang sedang melaksanakan tugas melakukan test kesehatan. Namun dia mengakui dalam ketentuan pasal 78 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagai perubahan dari PKPU 3 Tahun 2017 tentang persyaratan calon, partai politik bisa melakukan pergantian bakal paslon dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kita tunggu saja prosesnya. Memang test kesehatan untuk kandidat nanti akan diumumkan dengan kesimpulan, yakni mampu atau tidak mampu sebagai calon. Kalau tidak mampu berdasarkan hasil test kesehatan memang bisa dilakukan pergantian oleh parpol atau gabungan parpol. Tetapi kita tidak mendahului hasil test,” ujar Raka Sandhi. Menurut Raka Sandhi bakal calon yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan paada 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018, prosesnya dilanjutkan dengan masa penelitian syarat calon.
“Menyangkut persyaratan administrasi personal masing-masing calon sudah langsung diverifikasi dengan keputusan Ada atau Tidak Ada saat pendaftaran. Untuk penelitiannya masih sedang berjalan. Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Bali untuk bersama-sama mengawasi proses penelitian,” ujar Raka Sandhi.
KPU Bali bakal melakukan pleno untuk penetapan bakal paslon menjadi paslon. Penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari 2018 mendatang. Kemudian pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan 13 Februari 2018 mendatang. “Untuk perbaikan syarat administrasi masih ada waktu untuk perbaikan. Kami akan laksanakan pleno 11 Februari untuk penetapan bakal paslon. Untuk penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari,” ungkap alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini. *nat
Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (11/1) bakal paslon akan ditetapkan sebagai paslon pada 12 Februari 2018 mendatang. Saat ini KPU Bali tengah menunggu hasil test kesehatan dari tim kesehatan yang melakukan pemeriksaan kepada para kandidat Cagub-Cawagub Bali.
Tes kesehatan untuk pasangan Cagub-Cawagub Dr Ir Wayan Koster MM-Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) yang diusung PDIP, PAN, PKPI dan Hanura sudah dilaksanakan, Rabu (10/1). Sementara pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) dimotori Golkar, Demokrat, Gerindra dan NasDem test kesehatan dilaksanakan, Kamis kemarin.
Kalau kandidat dinyatakan tidak mampu atas dasar test kesehatan, maka yang bersangkutan bisa diganti oleh partai atau gabungan partai pengusung. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dikonfirmasi NusaBali di kantornya di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin mengatakan tidak mau mendahului proses dari Tim Kesehatan yang sedang melaksanakan tugas melakukan test kesehatan. Namun dia mengakui dalam ketentuan pasal 78 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagai perubahan dari PKPU 3 Tahun 2017 tentang persyaratan calon, partai politik bisa melakukan pergantian bakal paslon dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kita tunggu saja prosesnya. Memang test kesehatan untuk kandidat nanti akan diumumkan dengan kesimpulan, yakni mampu atau tidak mampu sebagai calon. Kalau tidak mampu berdasarkan hasil test kesehatan memang bisa dilakukan pergantian oleh parpol atau gabungan parpol. Tetapi kita tidak mendahului hasil test,” ujar Raka Sandhi. Menurut Raka Sandhi bakal calon yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan paada 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018, prosesnya dilanjutkan dengan masa penelitian syarat calon.
“Menyangkut persyaratan administrasi personal masing-masing calon sudah langsung diverifikasi dengan keputusan Ada atau Tidak Ada saat pendaftaran. Untuk penelitiannya masih sedang berjalan. Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Bali untuk bersama-sama mengawasi proses penelitian,” ujar Raka Sandhi.
KPU Bali bakal melakukan pleno untuk penetapan bakal paslon menjadi paslon. Penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari 2018 mendatang. Kemudian pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan 13 Februari 2018 mendatang. “Untuk perbaikan syarat administrasi masih ada waktu untuk perbaikan. Kami akan laksanakan pleno 11 Februari untuk penetapan bakal paslon. Untuk penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari,” ungkap alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini. *nat
1
Komentar