Mangkir 4 Kali, Keterangan Bos Akasaka Dibacakan
Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Pemilik Diskotik Akasaka, Yeremias Filmon W Santiawan alias Jery Akasaka untuk keempat kalinya mangkir sebagai saksi dalam perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 di PN Denpasar, Kamis (11/1). Karena tidak hadir dengan alasan masih di Korea Selatan, keterangan Jery di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akhirnya dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Majelis hakim pimpinan I Made Pasek awalnya menanyakan JPU Bella P Atrmaja dkk terkait pemanggilan bos Akasaka, Jery. JPU mengatakan jika pihaknya sudah kembali memanggil Jery untuk keempat kalinya. Namun lagi-lagi Jery tidak bisa hadir karena ada di luar negeri. “Saya langsung antarkan surat ini ke rumahnya. Tapi dikatakan penjaga rumahnya Jery sedang di Korea,” ujar Bella yang menunjukkan bukti tiket pesawat ke Korea tertanggal 3 November 2017 atas nama Jery.
Karena berhalangan hadir hingga empat kali, majelis hakim akhirnya meminta JPU membacakan keterangan Jery di BAP. Dalam keterangannya, disebutkan jika Willy sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai General Manager (GM) Akasaka sejak beberapa tahun lalu. Namun karena masih memerlukan tenaga Willy, bos Akasaka ini kembali mempekerjakan Willy untuk membantu marketing.
Terkait peredaran narkoba di Akasaka, Jery dalam BAP membantahnya. Ia juga mengatakan tidak tahu jika Willy ditangkap dalam kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi. Pasalnya saat penangkapan Jery mengaku sedang ada di proyek di Uluwatu, Kuta Selatan, Badung. “Baru informasi kedua dari anak buah, akhirnya saya tahu Willy kena kasus narkoba,” terangnya.
Usai membacakan keterangan Jery, majelis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk mendengarkan saksi ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum Willy, Robert Khuwana dkk. Selain itu Robert juga akan menayangkan CCTV saat penangkapan Willy terjadi. “Minggu depan lah kita lihat rekaman CCTV itu,” tegas Robert.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan General Manager Diskotik Akasaka, Willy beserta barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
Pemilik Diskotik Akasaka, Yeremias Filmon W Santiawan alias Jery Akasaka untuk keempat kalinya mangkir sebagai saksi dalam perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 di PN Denpasar, Kamis (11/1). Karena tidak hadir dengan alasan masih di Korea Selatan, keterangan Jery di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akhirnya dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Majelis hakim pimpinan I Made Pasek awalnya menanyakan JPU Bella P Atrmaja dkk terkait pemanggilan bos Akasaka, Jery. JPU mengatakan jika pihaknya sudah kembali memanggil Jery untuk keempat kalinya. Namun lagi-lagi Jery tidak bisa hadir karena ada di luar negeri. “Saya langsung antarkan surat ini ke rumahnya. Tapi dikatakan penjaga rumahnya Jery sedang di Korea,” ujar Bella yang menunjukkan bukti tiket pesawat ke Korea tertanggal 3 November 2017 atas nama Jery.
Karena berhalangan hadir hingga empat kali, majelis hakim akhirnya meminta JPU membacakan keterangan Jery di BAP. Dalam keterangannya, disebutkan jika Willy sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai General Manager (GM) Akasaka sejak beberapa tahun lalu. Namun karena masih memerlukan tenaga Willy, bos Akasaka ini kembali mempekerjakan Willy untuk membantu marketing.
Terkait peredaran narkoba di Akasaka, Jery dalam BAP membantahnya. Ia juga mengatakan tidak tahu jika Willy ditangkap dalam kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi. Pasalnya saat penangkapan Jery mengaku sedang ada di proyek di Uluwatu, Kuta Selatan, Badung. “Baru informasi kedua dari anak buah, akhirnya saya tahu Willy kena kasus narkoba,” terangnya.
Usai membacakan keterangan Jery, majelis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk mendengarkan saksi ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum Willy, Robert Khuwana dkk. Selain itu Robert juga akan menayangkan CCTV saat penangkapan Willy terjadi. “Minggu depan lah kita lihat rekaman CCTV itu,” tegas Robert.
Seperti diketahui, Diskotik Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan General Manager Diskotik Akasaka, Willy beserta barang bukti 19.000 butir ekstasi. *rez
Komentar