Polhut Bekuk Tiga Pemburu
Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) membekuk tiga pemburu burung di hutan konservasi setempat, di blok Hutan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (9/1) siang.
Tangkap Burung di Hutan TNBB
NEGARA, NusaBali
Dari tangan tiga pelaku asal Jembrana itu, polisi mengamankan barang bukti dua ekor burung cipow, dan seekor burung peranjak hasil buruan pelaku. Pelaku berburu dengan menggunakan pulut (getah karet).
Ketiga pelaku yakni Misran,28, dari Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Imam Suhadi,27, dari Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, dan Mashudi,33, dari Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Selain barang bukti ketiga ekor burung tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat perburuan yakni 29 potong bambu berisi pulut, 2 buah pipa paralon, 2 buah parang, 15 buah tabung penyimpan burung, serta 2 buah HP yang berisi rekaman suara burung untuk memikat burung.
Petugas Polhut TNBB I Ketut Tanggal mengatakan, ketiga pelaku tertangkap tangan petugas yang sedang melakukan patroli di blok Hutan Cekik, Selasa (9/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, petugas curiga ketika mendengar suara burung yang ribut, seolah ada yang menganggu. Karena curiga itu, petugas langsung mengecek ke arah lokasi burung yang ribut itu, dan ditemukan salah seorang pelaku, Misran. “Ketika kami tanyakan sedang apa, dia sempat ngaku mencari madu. Tetapi karena curiga tidak ada membawa peralatan mencari madu, kami tahan dulu si Misran ini. Beberapa saat kemudian, datang dua pelaku lainnya (Suhadi dan Mashudi), akhirnya mereka ngaku sedang menangkap burung, dan kami amankan barang buktinya,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Mapolres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dalam keterangan persnya, Kamis (11/1), mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 ayat 3 yo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. “Kasusnya masih kami kembangkan. Tetapi dari pengakuan sementara, mereka baru pertama melakukan perburuan burung di hutan kawasan TNBB,” ujar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.*ode
NEGARA, NusaBali
Dari tangan tiga pelaku asal Jembrana itu, polisi mengamankan barang bukti dua ekor burung cipow, dan seekor burung peranjak hasil buruan pelaku. Pelaku berburu dengan menggunakan pulut (getah karet).
Ketiga pelaku yakni Misran,28, dari Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Imam Suhadi,27, dari Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, dan Mashudi,33, dari Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Selain barang bukti ketiga ekor burung tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat perburuan yakni 29 potong bambu berisi pulut, 2 buah pipa paralon, 2 buah parang, 15 buah tabung penyimpan burung, serta 2 buah HP yang berisi rekaman suara burung untuk memikat burung.
Petugas Polhut TNBB I Ketut Tanggal mengatakan, ketiga pelaku tertangkap tangan petugas yang sedang melakukan patroli di blok Hutan Cekik, Selasa (9/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, petugas curiga ketika mendengar suara burung yang ribut, seolah ada yang menganggu. Karena curiga itu, petugas langsung mengecek ke arah lokasi burung yang ribut itu, dan ditemukan salah seorang pelaku, Misran. “Ketika kami tanyakan sedang apa, dia sempat ngaku mencari madu. Tetapi karena curiga tidak ada membawa peralatan mencari madu, kami tahan dulu si Misran ini. Beberapa saat kemudian, datang dua pelaku lainnya (Suhadi dan Mashudi), akhirnya mereka ngaku sedang menangkap burung, dan kami amankan barang buktinya,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Mapolres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dalam keterangan persnya, Kamis (11/1), mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 ayat 3 yo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. “Kasusnya masih kami kembangkan. Tetapi dari pengakuan sementara, mereka baru pertama melakukan perburuan burung di hutan kawasan TNBB,” ujar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.*ode
Komentar