Dewan Minta APBD Segera Dijabarkan
Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, meminta APBD Induk 2018 yang telah disahkan dan diverifikasi Gubernur Bali agar segera dijabarkan.
BANGLI, NusaBali
Penjabaran APBD harus didukung piranti-piranti produk hukum seperti peraturan bupati (Perbub) dan surat keputusan (SK).
Satria Yuda mengaku telah melaksanakan rapat kerja dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Arsip Daerah (BKPAD) dan Bagian Hukum terkait APBD Induk 2018. Dikatakan, SK Pengguna Anggaran dari BKPAD dan bila sudah ditandatangani nantinya sebagai dasar pembuatan SK Pejabat Pengadaan dan Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh penguasa anggaran. Satria Yuda tak ingin karena belum terpenuhinya produk hukum menyebakan APBD tidak bisa dijabarkan. “Kami minta produk hukum dari penjabaran APBD segera dituntaskan sehingga harapan bupati dan dewan bisa berjalan,” pintanya, Kamis (10/1).
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli, Ida Bagus Widnyana menyampaikan untuk pejabaran dari APBD memang ada produk hukum yang dipenuhi. Dicontohkan, untuk Penguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sudah ada. “Kalau tidak ada PA dan PPK, kegiatan tidak bisa jalan,” jelasnya. *e
Penjabaran APBD harus didukung piranti-piranti produk hukum seperti peraturan bupati (Perbub) dan surat keputusan (SK).
Satria Yuda mengaku telah melaksanakan rapat kerja dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Arsip Daerah (BKPAD) dan Bagian Hukum terkait APBD Induk 2018. Dikatakan, SK Pengguna Anggaran dari BKPAD dan bila sudah ditandatangani nantinya sebagai dasar pembuatan SK Pejabat Pengadaan dan Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh penguasa anggaran. Satria Yuda tak ingin karena belum terpenuhinya produk hukum menyebakan APBD tidak bisa dijabarkan. “Kami minta produk hukum dari penjabaran APBD segera dituntaskan sehingga harapan bupati dan dewan bisa berjalan,” pintanya, Kamis (10/1).
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli, Ida Bagus Widnyana menyampaikan untuk pejabaran dari APBD memang ada produk hukum yang dipenuhi. Dicontohkan, untuk Penguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sudah ada. “Kalau tidak ada PA dan PPK, kegiatan tidak bisa jalan,” jelasnya. *e
1
Komentar