Pemilu 2019, Semua Parpol Harus Verifikasi Faktual
Pemilu 2019, Semua Parpol Harus Verifikasi Faktual
MK Kabulkan Gugatan Soal Verifikasi Parpol
JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. Dengan keputusan ini, seluruh parpol yang ingin jadi peserta Pemilu 2019 harus diverifikasi, baik administratif maupun faktual.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1). Rhoma Irama menggugat 2 pasal dalam UU Pemilu, yaitu pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief. Namun MK hanya mengabulkan gugatan Bang Haji Rhoma pada pasal 173. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya. "Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya dilansir detik.com.
Materi gugatan Partai Idaman sama seperti yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Untuk itu, dengan dikabulkannya gugatan Partai Idaman ini, maka berdampak pada permohonan PSI. Menanggapi putusan itu, Ketua Umum DPP PSI, Grace Natalie mengapresiasinya.
"Ini penting untuk menyamakan standar demokrasi kita. Kami pikir tidak baik jika kita pakai hasil verifikasi yang lama (pemilu) sementara ada perubahan struktur partai, ada konflik, perubahan demografi, ada penambahan kabupaten dan penambahan jumlah penduduk. Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan MK sangat progresif ini," kata Grace, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin. Grace mengatakan dengan dikabulkan gugatannya, nantinya untuk Pemilu 2019 seluruh peserta parpol pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Seluruh parpol peserta pemilu juga harus melakukan verifikasi faktual dan administratif.
Sementara salah satu kuasa hukum Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) yang juga Ketua DPW PSI BaliPartai, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan awalnya Pasal 173 ayat (3) dan ayat (1) menyatakan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami mendaftarkan gugatan dengan Nomor: 60/PUU-XV/2017 yang mengharuskan semua Parpol peserta Pemilu 2014 ikut verifikasi faktual KPU sebelum dinyatakan lolos dan menjadi peserta Pemilu 2019 nanti. Perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif dan MK mengabulkan permohonan PSI khususnya terhadap Pasal 173 ayat (3) junto ayat (1).” tutur Adi Susanto. *sur
Komentar