Pertokoan Pasar Suci Sari Jaya Banyak yang Tutup
Pertokoan Pasar Suci Sari Jaya yang berada di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar banyak tokonya yang tutup.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan dari 108 kios, 60 kios sudah tidak aktif. Sisanya juga tidak maksimal. Dari pantauan tampak rolling door kios-kios tersebut sudah karatan, yang ramai hanya toko-toko emas di lantai 1. Selain itu jugadi sana banyak pedagang asongan dan PKL yang berjualan.
Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan pertokoan itu pembangunannya atas kerjasama pemerintah dengan investor. Pertokoan itu sebagian besar sudah lama kosong. Namun PD Pasar tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan kios-kios yang ada Pasar Suci Sari Jaya itu.
Maklum saja, pertokoan tersebut disewa oleh investor. Berdasarkan perjanjian, investor masih memiliki kewenangan meski sudah tidak lagi aktif. "Jadilah tak diurus. Setelah berakhir perjanjian kerjasama pada September 2018 nanti, kita akan mohonkan agar Pemkot Denpasar menyerahkan asset tersebut ke PD Pasar untuk dikelola," ujar mantan anggota DPRD Denpasar yang akrab disapa Gus Kowi ini.
Sebenarnya aset Pasar Suci Sari Jaya sudah diserahkan ke PD Pasar melalui Perda penyertaan modal akhir tahun 2016. Tetapi hak pengelolaannya masih berada di tangan investor sampai September 2018. Gus Kowi menuturkan, kerjasamanya dulu dengan Pemda Badung sewaktu belum pemekaran Kota Denpasar. Pertokoan itu dibangun pada tahun 1988.
Saat terbentuk Kota Denpasar, aset itu diberikan ke Pemkot Denpasar. Perjanjian dengan investor masih berjalan sampai September 2018. Diungkapkan Gus Kowi, pertokoan itu terdiri atas lantai basement untuk parkir, lantai satu, dua dan tiga. Setelah aset itu diserahkan ke Pemkot. *m
Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan pertokoan itu pembangunannya atas kerjasama pemerintah dengan investor. Pertokoan itu sebagian besar sudah lama kosong. Namun PD Pasar tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan kios-kios yang ada Pasar Suci Sari Jaya itu.
Maklum saja, pertokoan tersebut disewa oleh investor. Berdasarkan perjanjian, investor masih memiliki kewenangan meski sudah tidak lagi aktif. "Jadilah tak diurus. Setelah berakhir perjanjian kerjasama pada September 2018 nanti, kita akan mohonkan agar Pemkot Denpasar menyerahkan asset tersebut ke PD Pasar untuk dikelola," ujar mantan anggota DPRD Denpasar yang akrab disapa Gus Kowi ini.
Sebenarnya aset Pasar Suci Sari Jaya sudah diserahkan ke PD Pasar melalui Perda penyertaan modal akhir tahun 2016. Tetapi hak pengelolaannya masih berada di tangan investor sampai September 2018. Gus Kowi menuturkan, kerjasamanya dulu dengan Pemda Badung sewaktu belum pemekaran Kota Denpasar. Pertokoan itu dibangun pada tahun 1988.
Saat terbentuk Kota Denpasar, aset itu diberikan ke Pemkot Denpasar. Perjanjian dengan investor masih berjalan sampai September 2018. Diungkapkan Gus Kowi, pertokoan itu terdiri atas lantai basement untuk parkir, lantai satu, dua dan tiga. Setelah aset itu diserahkan ke Pemkot. *m
Komentar