Nunggak Kredit, Nasabah LPD Terancam
LPD Desa Pakraman Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, akan mengambil alih rumah nasabah yang tidak mampu membayar kredit.
GIANYAR, NusaBali
Hindari status kolaps, dua Lembaga Pekreditan Desa (LPD) di Gianyar terpaksa mengambil langkah tegas pada nasabah yang kreditnya macet. LPD Desa Pakraman Pengaji, Desa Melinggih Klod, Kecamatan Payangan, hendak menyita paksa 29 aset nasabahnya. Satu lagi, LPD Desa Pakraman Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, akan mengambil alih rumah nasabah yang tidak mampu membayar kredit. Upaya penyitaan aset nasabah dilakukan sebagai jalan ketegasan dari LPD.
Selaku penanggung jawab, Bendesa Pakraman Pengaji Made Suarjana, menolak berkomentar mengenai rencana sita aset puluhan nasabah tersebut kepada media. "No comment. Itu masih dalam proses," ujarnya singkat.
Informasi di lapangan, Minggu (14/1), pukul 10.00 Wita, seluruh nasabah penunggak kedit dikumpulkan. Beberapa petinggi desa hadir, mulai dari bendesa, kelian dinas, bersama 15 pecalang, wakil ketua tim penanganan kasus LPD Melinggih Kelod bersama tujuh anggota.
Kegiataan tim penanganan kredit LPD yang bermasalah diawali dengan mendatangi rumah-rumah para penunggak kredit. Pendekatan ini sudah berjalan hingga enam kali sampai sekarang. Selanjutnya, masalah ini akan dimasukkan dalam pembahasan rapat bersama warga desa setempat. Sebelumnya, LPD Desa Pakraman Pengaji terancam bangkrut. Kondisi LPD ini ditandai dengan ketakmampuan pengelola LPD membayar penarikan sejumlah uang tabungan nasabah sejak tahun 2015. Sekitar Rp 3 miliar dana LPD bermasalah di nasabah.
Di tempat terpisah, kasus kredit macet lainnya terjadi di LPD Petulu. Rumah dari seorang nasabah yang juga warga Desa Petulu, Anak Agung Raka Blusung, harus dikosongkan segera. Raka Blusung sudah diberikan peringatan dan diberi tenggat waktu untuk segera melunasi kredit macet. Lantaran utang terlampau besar dan tidak sanggup membayar, maka jalan satu-satunya adalah mengosongkan rumahnya.
Sabtu (13/1), pihak Desa Pakraman Petulu bersama Ketua LPD setempat didampingi Polsek Ubud telah mendatangi kediaman nasabah tersebut. Kedatangan petinggi desa untuk memberi tahu supaya si nasabah angkat kaki dari kediamannya. Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita, menyatakan pengosongan rumah itu sudah harus dilakukan mulai 13 Januari lalu. "Batas waktu pengosongan sampai 18 Januari. Baru kemudian diambil alih menjadi aset LPD," terang Kompol Raka.
Dikatakan Kompol Raka, pengambilalihan aset nasabah ini sudah melalui beberapa kali rapat. "Selanjutnya nanti ada paruman (rapat desa) membahas pengambilan aset menjadi aset milik LPD," jelasnya.
Selama jadwal pengosongan rumah itu, diakui Kompol Raka berjalan lancar. "Untuk pengamanan hanya Babinkamtibmas. Tapi kegiatan itu terus dipantau oleh Unit tertutup, yaitu dari Intelkam Polsek Ubud," tukasnya.*nvi
Selaku penanggung jawab, Bendesa Pakraman Pengaji Made Suarjana, menolak berkomentar mengenai rencana sita aset puluhan nasabah tersebut kepada media. "No comment. Itu masih dalam proses," ujarnya singkat.
Informasi di lapangan, Minggu (14/1), pukul 10.00 Wita, seluruh nasabah penunggak kedit dikumpulkan. Beberapa petinggi desa hadir, mulai dari bendesa, kelian dinas, bersama 15 pecalang, wakil ketua tim penanganan kasus LPD Melinggih Kelod bersama tujuh anggota.
Kegiataan tim penanganan kredit LPD yang bermasalah diawali dengan mendatangi rumah-rumah para penunggak kredit. Pendekatan ini sudah berjalan hingga enam kali sampai sekarang. Selanjutnya, masalah ini akan dimasukkan dalam pembahasan rapat bersama warga desa setempat. Sebelumnya, LPD Desa Pakraman Pengaji terancam bangkrut. Kondisi LPD ini ditandai dengan ketakmampuan pengelola LPD membayar penarikan sejumlah uang tabungan nasabah sejak tahun 2015. Sekitar Rp 3 miliar dana LPD bermasalah di nasabah.
Di tempat terpisah, kasus kredit macet lainnya terjadi di LPD Petulu. Rumah dari seorang nasabah yang juga warga Desa Petulu, Anak Agung Raka Blusung, harus dikosongkan segera. Raka Blusung sudah diberikan peringatan dan diberi tenggat waktu untuk segera melunasi kredit macet. Lantaran utang terlampau besar dan tidak sanggup membayar, maka jalan satu-satunya adalah mengosongkan rumahnya.
Sabtu (13/1), pihak Desa Pakraman Petulu bersama Ketua LPD setempat didampingi Polsek Ubud telah mendatangi kediaman nasabah tersebut. Kedatangan petinggi desa untuk memberi tahu supaya si nasabah angkat kaki dari kediamannya. Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita, menyatakan pengosongan rumah itu sudah harus dilakukan mulai 13 Januari lalu. "Batas waktu pengosongan sampai 18 Januari. Baru kemudian diambil alih menjadi aset LPD," terang Kompol Raka.
Dikatakan Kompol Raka, pengambilalihan aset nasabah ini sudah melalui beberapa kali rapat. "Selanjutnya nanti ada paruman (rapat desa) membahas pengambilan aset menjadi aset milik LPD," jelasnya.
Selama jadwal pengosongan rumah itu, diakui Kompol Raka berjalan lancar. "Untuk pengamanan hanya Babinkamtibmas. Tapi kegiatan itu terus dipantau oleh Unit tertutup, yaitu dari Intelkam Polsek Ubud," tukasnya.*nvi
Komentar