Delapan Tertib Perda Digencarkan
Antisipasi Spa sebagai Prostitusi Terselubung
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada 2018 ini konsen dalam penegakan delapan tertib Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016. Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara dikonfirmasi, Senin (15/1) mengungkapkan salah satu konsentrasi adalah pengecekan dan penataan spa.
Pada awal 2018 ini pihaknya mulai menyasar dari Kecamatan Kuta dan diawali dengan usaha yang kecil. Dirinya menegaskan pihaknya telah berjanji bahwa tak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan. Penegakan 8 tertib Perda oleh korps penegak perda ini salah satu tujuannya untuk mencegah adanya upaya prostitusi terselubung. Hal penting seperti perizinan dan jumlah tenaga kerja harus dilengkapi oleh para pengusaha spa.
Setelah menyasar kawasan Kuta berikutnya adalah di Kecamatan Kuta Selatan. Kuta dijadikan target pertama karena di Kuta yang paling banyak disasar. “Kalau ditemukan ada pelanggaran maka akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. Kini Pol PP sudah diizinkan melakukan Tipiring terhadap 8 jenis pelanggaran yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016. Sebelumnya Tipiring hanya untuk pelanggaran kependudukan. "Kami pastikan semua akan disasar namun tentu secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu salah seorang tokoh Kuta Selatan Ketut Tama Tenaya berharap adanya langkah tegas dari Satpol PP. dirinya berharap agar Satpol PP harus bisa melaksanakan janjinya agar tak dipertanyakan oleh masyarakat. "Yang namanya janji harusnya ditepati agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat," tuturnya.
Tama Tenaya menegaskan langkah pengecekan atau pendataan perlu segera dilakukan untuk menghindari adanya kesan tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan. Selain itu langkah penertiban, sambung Tama Tenaya, memang sudah semestinya dilakukan secara menyeluruh baik usaha kecil maupun besar. Paling tidak didahului dengan langkah pendataan.
"Saya kira ini pasti sudah direncanakan, apalagi sudah ada janji. Sebaiknya ya segera dilakukan agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat," harapnya. Saya berharap dalam pendataan nanti harus berdasarkan fakta yang ada. Artinya kalau usahanya sudah memenuhi ketentuan dan tidak melanggar aturan ya harus dibiarkan beroperasi. Namun kalau melanggar apalagi tanpa izin ya mesti ditindak," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Upaya penegakan Perda memang terus diupayakan oleh Satpol PP. Teranyar pada Desember 2017 Penegak Perda ini menutup dua usaha prostitusi terbesar yakni Aseman dan Gunung Lawu di Jalan Raya Teges Nunggal, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan.*p
Pada awal 2018 ini pihaknya mulai menyasar dari Kecamatan Kuta dan diawali dengan usaha yang kecil. Dirinya menegaskan pihaknya telah berjanji bahwa tak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan. Penegakan 8 tertib Perda oleh korps penegak perda ini salah satu tujuannya untuk mencegah adanya upaya prostitusi terselubung. Hal penting seperti perizinan dan jumlah tenaga kerja harus dilengkapi oleh para pengusaha spa.
Setelah menyasar kawasan Kuta berikutnya adalah di Kecamatan Kuta Selatan. Kuta dijadikan target pertama karena di Kuta yang paling banyak disasar. “Kalau ditemukan ada pelanggaran maka akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. Kini Pol PP sudah diizinkan melakukan Tipiring terhadap 8 jenis pelanggaran yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016. Sebelumnya Tipiring hanya untuk pelanggaran kependudukan. "Kami pastikan semua akan disasar namun tentu secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu salah seorang tokoh Kuta Selatan Ketut Tama Tenaya berharap adanya langkah tegas dari Satpol PP. dirinya berharap agar Satpol PP harus bisa melaksanakan janjinya agar tak dipertanyakan oleh masyarakat. "Yang namanya janji harusnya ditepati agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat," tuturnya.
Tama Tenaya menegaskan langkah pengecekan atau pendataan perlu segera dilakukan untuk menghindari adanya kesan tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan. Selain itu langkah penertiban, sambung Tama Tenaya, memang sudah semestinya dilakukan secara menyeluruh baik usaha kecil maupun besar. Paling tidak didahului dengan langkah pendataan.
"Saya kira ini pasti sudah direncanakan, apalagi sudah ada janji. Sebaiknya ya segera dilakukan agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat," harapnya. Saya berharap dalam pendataan nanti harus berdasarkan fakta yang ada. Artinya kalau usahanya sudah memenuhi ketentuan dan tidak melanggar aturan ya harus dibiarkan beroperasi. Namun kalau melanggar apalagi tanpa izin ya mesti ditindak," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Upaya penegakan Perda memang terus diupayakan oleh Satpol PP. Teranyar pada Desember 2017 Penegak Perda ini menutup dua usaha prostitusi terbesar yakni Aseman dan Gunung Lawu di Jalan Raya Teges Nunggal, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan.*p
Komentar