Polisi Tak Mau Buka Rekaman CCTV
Kuasa hukum Jessica miliki sejumlah bukti untuk menyanggah tuduhan polisi.
JAKARTA, NusaBali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menekankan, rekaman closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) khusus untuk kepentingan penyidikan. Rekaman itu belum dapat disebarluaskan kepada khalayak umum.
"Itu teknis penyidikan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," kata Iqbal, Minggu (31/1) seperti dilansir kompas.
Sebelumnya, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica, tersangka dalam kasus Mirna, meminta agar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan perbuatan mencurigakan diungkap ke publik. Rekaman CCTV disebut menjadi salah satu alat bukti kuat polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna.
Rekaman CCTV tertanggal 6 Januari 2016 menunjukkan, Jessica yang waktu itu tiba terlebih dahulu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, membelikan minuman untuk Mirna dan satu temannya lagi, Hani. Mereka bertiga memang berencana kumpul di sana untuk reuni sebagai teman lama yang sempat bersama menempuh pendidikan di Australia.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang ada di kepolisian belum bisa membuktikan bahwa kliennya yang melakukan. Andi bahkan mengaku memiliki sejumlah bukti untuk menyanggah tuduhan polisi kepada kliennya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin.
“Kalau memang begitu, polisi silakan buktikan saja, siapa yang merencanakan pembunuhannya. Kami juga bisa membuktikan bahwa bukan dia pembunuhnya,” kata Andi, yang saat dihubungi, Minggu (31/1). Andi enggan membeberkan bukti yang dimilikinya.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan yang telah melihat rekaman CCTV itu menuturkan, Jessica sempat memindahkan gelas kopi untuk Mirna sebanyak dua kali. Setelah itu, Jessica tampak memegangi tasnya. Meski demikian, Edi menilai, hal itu baru sebatas informasi. Polisi memiliki bukti lain yang belum diungkap ke publik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan pihak keluarga belum berencana untuk menjenguk Jessica Kumala Wongso, yang mulai ditahan di rutan Polda Metro Jaya Sabtu (30/1) hingga 19 hari ke depan.
"Belum ada (rencana) jenguk karena terbentur jadwal. Keluarga juga belum akan datang hari ini," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/1).
"Kita masih sibuk mengurusi berkas," jelasnya yang mengaku hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Perkara (BAP) Jessica dari penyidik.
Menanggapi pernyataan Yudi yang belum menerima berkas BAP, Iqbal berujar, pengacara tidak harus menerima berkas BAP. Pasalnya, saat dilakukan BAP, pengacara Jessica turut mendampingi dan mendengar BAP dibacakan lengkap sebelum ditandatangani.
"Silakan saja protes. BAP itu dokumen rahasia penyidik. Dia kan sudah ikut mendampingi," tutur Iqbal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu.
Di sisi lain, sejak menetapkan status tersangka pada Jessica, Iqbal mengatakan polisi terus berupaya memperkuat alat bukti saat pemberkasan perkara, bahkan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Pasalnya, menurut Iqbal, praperadilan merupakan hak tersangka dan semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum. Karena itu, teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri harus kuat.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi Vietnam di kafe Olivier. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. 7
1
Komentar