nusabali

Demokrat Kecewa Putusan Ambang Batas Capres

  • www.nusabali.com-demokrat-kecewa-putusan-ambang-batas-capres

Partai Demokrat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materiil ambang batas capres atau presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu. Demokrat menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

JAKARTA, NusaBali

"Menurut hemat saya, putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi dan akal sehat," kata Wasekjen Partai Demokat, Didi Irawadi, Selasa (16/1). Menurutnya, ambang batas pada Pemilu 2014 tidak bisa digunakan kembali untuk menentukan ambang syarat maju bagi capres di Pemilu 2019. Didi menganalogikannya dengan tiket nonton yang tak bisa digunakan dua kali.

"Tidak mungkin ambang batas pemilu legislatif tahun 2014 dipakai dua kali. Digunakan lagi untuk tahun 2019," tuturnya. "Analoginya kalau orang nonton bioskop, tidak mungkin karcis yang sudah disobek dipakai untuk nonton dua kali," sambung Didi. Dia mengatakan ambang batas capres sebesar 20 persen tidak masuk akal karena akan sulit mengetahui jumlah suara yang akan diperoleh tiap partai pada 2019 nanti. Menurut Didi, bisa saja ada partai yang sebelumnya masuk di DPR, lalu tidak lagi bisa memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional.

"Oleh karenanya, tentu jauh dari akal sehat andai ada partai yang tidak lolos lalu dipakai juga suaranya menjadi dasar untuk penentuan ambang batas bagi syarat presidential threshold. Sungguh absurd dan sesat jadinya," sebut dia. "Jadi secara akal sehat pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tambah Didi.

Kemudian dia juga mengingatkan soal gugatan terhadap UU Pemilu sebelumnya yang diajukan Effendi Gazali. Dalam putusan pada 2013 tersebut, MK memutuskan tak ada ambang batas capres untuk pemilu serentak.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan pihak-pihak yang mempersoalkan ambang batas capres sebesar 20-25 persen. Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Itu berarti setiap capres harus mengantongi 20-25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol (koalisi). *

Komentar