Ngaku Konsumsi Shabu agar Cepat Konek ke Sesuhunan
Berdasarkan hasil pengembangan, Jro Balian Kerek diketahui merupakan jaringan narkoba LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang haram itu dipecah menjadi paket kecil yang dijual kisaran Rp 100.000-Rp 150.000 per paket
Jro Balian Ditangkap Polres Buleleng karena Kepemilikan 16,78 Gram Shabu
SINGARAJA, NusaBali
Seorang balian asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Made Astawa alais Jro Kerek, 45, diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng, Jumat (12/1) malam, karena kepemilikan shabu seberat 16,76 gram. Uniknya, Jro Balian Kerek mengaku kerap konsumsi shabu agar lebih cepat terhubung secara niskala dengan Ida Sesuhunan saat mengobati pasiennya.
Penangkapan Jro Balian Kerek berikut cerita unik di balik penggunaan barang haram shabu ini diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Suratno SIK, saat rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu (17/1). AKBP Suratno memaparkan, penangkapan Jro Balian Kerek berawal dari informasi masyarakat. Kepada polisi, masyarakat curiga Jro Balian Kerek melakoni profesinya sebagai balian hanya kedok semata. Masyarakat menilai gerak-gerik balian yang tinggal di Banjar Suksuk, Desa Bondalem ini mencurigakan.
Atas laporna masyarakat, Sat Narkoba Polres Buleleng langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Polisi juga memancing Jro Balian Kerek agar bisa keluar dari rumahnya. Pada akhirnya, Jro Balian Kerek berhasil ditangkap petugas di Banjar Kuta, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku kawasan Banjar Suksuk, Desa Bondalem, polisi menemukan narkoba jenis shabu seberat 16,67 gram dalam sejumlah paket yang disimpan di dalam kamar tidur Jro Balian Kerek. “Selain itu, kita juga amankan barang bukti berupa uang hasil penjualan dan alat-alat yang digunakan untuk memakai barang haram ini,” jelas AKBP Suratno yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ.
Berdasarkan hasil pengembangan, Jro Balian Kerek diketahui merupakan jaringan narkoba shabu LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Hanya saja, kata AKBP Suratno, pihaknya mengalami kendala dalam berkoordinasi dengan LP Kerobokan terkait kasus ini. Masalahnya, Jro Balian Kerek seringkali menyebutkan nama penyuplai barang yang digadang-gadang dari LP menggunakan nama palsu. Ketika dicek di LP Kerobokan, orang yang dimaksud dinyatakan tidak ada.
Menurut AKBP Suratno, Jro Balian Kerek menjadi pengedar sekaligus pengguna shabu. Yang mengejutkan, dalam keterangannya kepada polisi, Jro Balian Kerek mengaku konsumsi barang terlarang jenis shabu agar bisa lebih cepat terhubung dengan ida sesuhunan saat melakukan praktek pengobatan secara niskala.
“Saat memakai shabu, dia (Jro Balian Kerek) mengaku cepat terkonek dengan sesuhunannya dan lebih cepat mendapatkan wangsit (petunjuk gaib) terkait pengobatan pasiennya,” sambung AKP Ketut Adnyana.
Sedangkan shabu yang didapatkan dari LP Kerobokan, konon dipecah Jro Balian Kerek menjadi paket-paket kecil. Kemudian, paket tersebut dia tawarkan kepada siapa saja yang datang ke rumahnya dan ingin membeli. Anehnya, Jro Balian Kerek tidak memasang harga pasti untuk satu paket shabu. Dari penjualan selama ini, orang yang mau membeli shabu di rumah Jro Balian Kerek hanya membayar kisaran Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per paket.
Atas perbuatannya, Jro Balian Kerek ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selaku pengguna dan sekaligus pengedar narkoba), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, selain menangkap Jro Balian Kerek, Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap I Made Sudengen alias Kayot, warga Banjar Dinas Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Tersangka Kayot dibekuk di Simpang Tiga Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, 8 Januari 2018 siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Dari penangkapan Kayot, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket shabu sebesar 0,33 gram. Tersangka Kayot dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *k23
1
Komentar