LPM di Badung Minta Digaji
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kedatangan Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Badung di Gedung Dewan Badung, Rabu (17/1).
Dewan Janji Akan Tindak lanjuti Melalui Perda
MANGUPURA, NusaBali
Kedatangan 20 orang anggota Forum LPM tersebut menuntut hak berupa tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung yang selama ini tidak mereka dapatkan. Rombongan Forum LPM diterima langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Ketua dewan didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa beserta anggota I Made Ponda Wirawan dan Nyoman Ardana. Turut hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua Forum LPM Badung Made Sukayasa pada kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi dari anggota Forum LPM se-Badung. Intinya, selama ini pihaknya merasa tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pihaknya pun, berterimakasih kepada DPRD Badung yang telah memberikan titik terang. “Kami sangat berterima kasih. Pertemuan kami hari ini akhirnya mendapatkan petunjuk yang jelas sesuai harapan. Mudah-mudahan ini memang benar akan direalisasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya ia mengaku, tidak masalah LPM tidak digaji karena dana yang dikucurkan ke desa tidak besar seperti sekarang. “Dulu tidak apa-apa kami mengabdi. Tapi sekarang kami melihat pemerintah mampu, makanya sekarang kami menuntut,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi dari Forum LPM se-Badung tersebut, Parwata menyampaikan apresiasi dan berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami apresiasi atas aduan yang disampaikan Forum LPM se-Badung. Ini akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan dorong melalui Perda LPM,” kata Parwata.
Secara undang-undang, kata Parwata kemarin, keberadaan LPM sah diakui dalam pemerintahan desa. Tugas LPM pun dianggap cukup berat dalam mengawasi pemerintah desa dan menampung aspirasi masyarakat. Walau begitu, dia mengaki belum ada payung hukum agar LPM diberikan tunjangan. “Memang belum ada payung hukumnya. Nah, ini yang perlu kita buat dulu sekarang,” tegas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.
Parwata juga mendorong Dinas PMD Badung segera mengusulkan di program legislasi daerah (prolegda). Paling tidak, pinta Parwata, Februari atau Maret 2017 sudah dibuatkan draft tentang Perda LPM tersebut. “Jadi perdanya dari eksekutif. Kalau kami pakai inisiatif bisa, tapi lama. Saya akan kawal ini bersama Komisi I yang membidangi pemerintahan. Minimal persidangan ketiga sudah disahkan,” harapnya.
Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa menambahkan, LPM yang memiliki tugas cukup berat selaman ini memang belum mendapatkan haknya berupa tunjangan setiap bulannya. Pihaknya pun mengaku, sudah sempat berkomunikasi dengan bupati mengenai hal ini, namun aturan yang jelas belum ada. “Tugas kami, apapun masukan akan kami fasilitasi. Kami akan perjuangkan agar bisa diperubahan. Minimal Maret sudah masuk,” imbuhnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, sebelumnya menegaskan tidak memungkin memberikan anggota LPM gaji. Sebab sejauh ini tidak ada payung hukumnya. Karena itu, pemberian gaji untuk LPM tidak dibenarkan. Walau begitu, LPM tetap diberikan honor apabila ada kegiatan. Untuk itu ia menyarankan agar LPM aktif membuat kegiatan. *asa
1
Komentar