Trauma, Korban Pencabulan Pingsan saat Sidang
Seorang siswi kelas II SMP bernisial N, 14 yang menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Yuswanto alias Yus, 29 terus menangis dan pingsan saat akan menjadi saksi di PN Denpasar, Rabu (17/1).
DENPASAR, NusaBali
Korban masih trauma atas kejadian yang menimpanya beberapa bulan silam. Sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bargawa awalnya mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa saksi korban berinisial N.
Namun, korban yang hadir di PN Denpasar ditemani ayahnya tak kuasa menahan air matanya setelah melihat terdakwa Yuswanto. Korban terus menangis histeris. Meski Yuswanto dibawa keluar dari ruang sidang, namun korban masih shock terus menangis dan akhirnya pingsan saat akan masuk ke ruang sidang.
JPU akhirnya menunda persidangan tersebut karena saksi masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Korban akhirnya dibawa kembali ke rumah oleh ayahnya dalam kondisi shock. “Sepertinya korban masih trauma berat, makanya tidak bisa mengikuti sidang,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, terdakwa Yuswanto yang bekerja sebagai penjual buah keliling dijerat dengan pasal 76 E Jo Padal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atu membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Perbuatan tak terpuji terdakwa bermula ketika saksi korban berinisial N bertemu dengan terdakwa yang sedang menjual buah dipinggir jalan di Jalan Tukad Citarum Denpasar, pada (31/10/2017) lalu sekitar pukul 14.30 wita. Kemudian terdakwa membuntuti korban yang berjalan kaki dengan sepeda motor. Saat dipertangahan jalan, terdakwa kemudian menghadang korban dan langsung membujuk korban dengan janji akan memberikan uang tetapi ditolak korban. "Saksi korban pergi tidak menghiraukan tawaran terdakwa dengan alasan sakit perut," beber JPU
Pada saat korban berhenti di balai adat (Pos Kamling) dekat rumahnya untuk istirahat. Terdakwa kembali menghampiri sembari membunjuk korban dengan uang. "Terdakwa sambil nyerahin uang Rp5.000 kepada korban namun korban langsung membuang uangnya dan pergi meninggalkan terdakwa. Namun secara tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban dan diajak ke semak-semak," beber JPU.
Setiba disemak-semak itu, terdakwa langsung menjamah tubuh korban yang masih duduk bangku kelas 2 SMP ini. Mulanya korban sempat melawan namun karena terdakwa terus memaksa sembari mengancam akhirnya korban pasrah. Pada saat korban melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba ayah korban datang dan langsung mengamankan anaknya. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. *rez
Namun, korban yang hadir di PN Denpasar ditemani ayahnya tak kuasa menahan air matanya setelah melihat terdakwa Yuswanto. Korban terus menangis histeris. Meski Yuswanto dibawa keluar dari ruang sidang, namun korban masih shock terus menangis dan akhirnya pingsan saat akan masuk ke ruang sidang.
JPU akhirnya menunda persidangan tersebut karena saksi masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Korban akhirnya dibawa kembali ke rumah oleh ayahnya dalam kondisi shock. “Sepertinya korban masih trauma berat, makanya tidak bisa mengikuti sidang,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, terdakwa Yuswanto yang bekerja sebagai penjual buah keliling dijerat dengan pasal 76 E Jo Padal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atu membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Perbuatan tak terpuji terdakwa bermula ketika saksi korban berinisial N bertemu dengan terdakwa yang sedang menjual buah dipinggir jalan di Jalan Tukad Citarum Denpasar, pada (31/10/2017) lalu sekitar pukul 14.30 wita. Kemudian terdakwa membuntuti korban yang berjalan kaki dengan sepeda motor. Saat dipertangahan jalan, terdakwa kemudian menghadang korban dan langsung membujuk korban dengan janji akan memberikan uang tetapi ditolak korban. "Saksi korban pergi tidak menghiraukan tawaran terdakwa dengan alasan sakit perut," beber JPU
Pada saat korban berhenti di balai adat (Pos Kamling) dekat rumahnya untuk istirahat. Terdakwa kembali menghampiri sembari membunjuk korban dengan uang. "Terdakwa sambil nyerahin uang Rp5.000 kepada korban namun korban langsung membuang uangnya dan pergi meninggalkan terdakwa. Namun secara tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban dan diajak ke semak-semak," beber JPU.
Setiba disemak-semak itu, terdakwa langsung menjamah tubuh korban yang masih duduk bangku kelas 2 SMP ini. Mulanya korban sempat melawan namun karena terdakwa terus memaksa sembari mengancam akhirnya korban pasrah. Pada saat korban melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba ayah korban datang dan langsung mengamankan anaknya. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. *rez
Komentar