Tiga Apotek Beroperasi tanpa Izin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng di awal 2018 ini menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan di tiga apotek yang ada di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Ketiga apotek atau rumah obat dinyatakan tidak berizin dalam menjual obat kepada masyarakat luas. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, ditemui Kamis (18/1) kemarin mengatakan polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tersebut. “Kita masih dalami kasusnya apakah ada unsur pidana atau tidak karena saat kita tanya apotek mereka tidak berizin,” kata dia.
Padahal menurut Kapolres Suratno, izin pendirian apotek dan menjual obat berizin diatur jelas dalam perundang-undangan kesehatan dan merupakan syarat utama dalam pendirian apotek. Dari temuan tersebut polisi menyita sejumlah obat dari apotek yang bersangkutan sebagai barang bukti penyelidikan. Obat yang disita itu juga diakui penjualnya tidak mengetahui siapa penyuplai dan distributornya. “Mereka mengaku tidak tahu yang menyuplai siapa dan dari mana, kita juga tengah selidiki apakah mereka sengaja menjual barang-barang ini atau tidak,” imbuh dia.
Ketiga apotek tersebut disebut ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Banjar dan Tejakula. Pihaknya pun mengimbau untuk ke depannya, masyarakat harus lebih jeli memilih apotek dan membeli obat di luar resep dokter. Sehingga tidak mengakibatkan kerugian seperti dampak yang diderita akibat mengkonsumsi obat yang tidak berizin.
Selain itu pihaknya juga mengamankan puluhan memory card dari salah satu konter HP di wilayah Kota Singaraja. Penyitaan barang tersebut karena diduga barang palsu. Dalam kasus ini penjual dapat diancam melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena dianggap menipu pembeli dengan menjual barang paslu. Dan pendalaman kasus secara khusus juga dilakukan dengan ditemukannya peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan awal, rata-rata pemilik toko dan juga penjual mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang yang mereka jual. Sampai saat ini Suratno pun mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pemilik toko masih berstatus saksi yang dapat meningkat menjadi tersangka, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana.*k23
Padahal menurut Kapolres Suratno, izin pendirian apotek dan menjual obat berizin diatur jelas dalam perundang-undangan kesehatan dan merupakan syarat utama dalam pendirian apotek. Dari temuan tersebut polisi menyita sejumlah obat dari apotek yang bersangkutan sebagai barang bukti penyelidikan. Obat yang disita itu juga diakui penjualnya tidak mengetahui siapa penyuplai dan distributornya. “Mereka mengaku tidak tahu yang menyuplai siapa dan dari mana, kita juga tengah selidiki apakah mereka sengaja menjual barang-barang ini atau tidak,” imbuh dia.
Ketiga apotek tersebut disebut ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Banjar dan Tejakula. Pihaknya pun mengimbau untuk ke depannya, masyarakat harus lebih jeli memilih apotek dan membeli obat di luar resep dokter. Sehingga tidak mengakibatkan kerugian seperti dampak yang diderita akibat mengkonsumsi obat yang tidak berizin.
Selain itu pihaknya juga mengamankan puluhan memory card dari salah satu konter HP di wilayah Kota Singaraja. Penyitaan barang tersebut karena diduga barang palsu. Dalam kasus ini penjual dapat diancam melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena dianggap menipu pembeli dengan menjual barang paslu. Dan pendalaman kasus secara khusus juga dilakukan dengan ditemukannya peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan awal, rata-rata pemilik toko dan juga penjual mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang yang mereka jual. Sampai saat ini Suratno pun mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pemilik toko masih berstatus saksi yang dapat meningkat menjadi tersangka, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana.*k23
1
Komentar