Izin Impor Gula Mentah Diterbitkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin importasi raw sugar atau gula mentah sebanyak 1,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri pada semester pertama 2018.
JAKARTA, NusaBali
"Sudah dikeluarkan, sebanyak 1,8 juta ton untuk semester satu 2018," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (18/1).
Oke mengatakan bahwa izin impor tersebut diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri, dan akan diproses untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman. Izin importasi sebanyak 1,8 juta ton tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah adanya rekomendasi dari kementerian teknis. Pada 2018, alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton yang akan diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat ditunda beberapa kali, dan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2018.
PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh pasokan bahan baku.*ant
Oke mengatakan bahwa izin impor tersebut diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri, dan akan diproses untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman. Izin importasi sebanyak 1,8 juta ton tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah adanya rekomendasi dari kementerian teknis. Pada 2018, alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton yang akan diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat ditunda beberapa kali, dan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2018.
PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh pasokan bahan baku.*ant
Komentar