207 Ton Beras Disalurkan ke Pengungsi Karangasem
Pemprov Bali menyatakan telah mencairkan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk pengungsi terimbas aktivitas vulkanik Gunung Agung.
DENPASAR, NusaBali
Hal itu menindaklanjuti permohonan Wakil Bupati Karangasem No 460/65/ Dissos/Setda tanggal 5 Januari. Yang kedua Surat Penugasan Gubernur Bali No 360/505/Dissos tanggal 22 November 2017 hal pencarian Cadangan Beras Pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menyatakan, sebanyak 207 ton beras lebih telah dicairkan terkait permohonan Pemkab Karangasem tersebut. “Pencairan telah dilakukan kemarin (Rabu, 17/1),” ujar Wenten. Menurut Wenten pencairan tersebut menyusul pencairan yang sudah dilakukan sebelumnya dari Pemprov Bali. “ Dulu juga sudah cair 200 ton,”ungkap Wenten.
Dijelaskan Wenten, pencarian CBP tersebut merupakan CBP dari Gubernur untuk pengungsi di Karangasem. Kata Wenten pemanfaatan CBP diperhitungan untuk 11 hari ke depan. Bagaimana CBP tersebut habis? Wenten mengatakan Pemkab Karangasem dapat mengajukan permohonan lagi. Namun dengan catatan dengan perhitungan lengkap dan yang cermat serta minimal 4 hari sebelumnya. "Karena itu sebelum habis bisa diprediksi dengan cermat," kata Wenten.
Rekap dan perhitungan yang lengkap dan cermat. Alasannya pemanfaatan CBP harus sesuai prosedur dan jelas pertanggungjawabannya. Untuk diketahui pemanfaatan CBP dihitung dengan rumusan 400 gram per orang kali selama masa tinggal di pengungsian. *k17
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menyatakan, sebanyak 207 ton beras lebih telah dicairkan terkait permohonan Pemkab Karangasem tersebut. “Pencairan telah dilakukan kemarin (Rabu, 17/1),” ujar Wenten. Menurut Wenten pencairan tersebut menyusul pencairan yang sudah dilakukan sebelumnya dari Pemprov Bali. “ Dulu juga sudah cair 200 ton,”ungkap Wenten.
Dijelaskan Wenten, pencarian CBP tersebut merupakan CBP dari Gubernur untuk pengungsi di Karangasem. Kata Wenten pemanfaatan CBP diperhitungan untuk 11 hari ke depan. Bagaimana CBP tersebut habis? Wenten mengatakan Pemkab Karangasem dapat mengajukan permohonan lagi. Namun dengan catatan dengan perhitungan lengkap dan yang cermat serta minimal 4 hari sebelumnya. "Karena itu sebelum habis bisa diprediksi dengan cermat," kata Wenten.
Rekap dan perhitungan yang lengkap dan cermat. Alasannya pemanfaatan CBP harus sesuai prosedur dan jelas pertanggungjawabannya. Untuk diketahui pemanfaatan CBP dihitung dengan rumusan 400 gram per orang kali selama masa tinggal di pengungsian. *k17
Komentar