DAK Irigasi Air Tanah Dangkal Berkurang
Buleleng kembali mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) bidang irigasi air tanah dangkal untuk tahun 2018.
Distan Sebut Karena Swakelola
SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, jumlahnya justru berkurang dibanding tahun 2017. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng sebut, berkurangnya kucuran DAK tersebut karena pola pengerjaan berbeda.
Data menyebut, DAK bidang irigasi air tanah dangkal merupakan kegiatan pengairan dengan membuat atau memanfaatkan sumur dengan kedalaman maksimal 12 meter. Dimana air sumur itu diangkat dengan menggunakan mesin pompa. Kucuran dana itu diberikan kepada kelompok-kelompok petani atau peternak.
Untuk tahun 2017, jumlah DAK yang diterima sebesar Rp 156.300.000. Dana tersebut diberikan kepada 5 kelompok petani dan peternak, masing-masing kelompok mendapat jatah Rp 31.260.000. Nah, untuk tahun 2018, jumlah DAK yang diterima berkurang hanya sebesar Rp 133.798.000. Dana tersebut justru diberikan kepada 11 kelompok, ada di Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, dan Gerokgak. Itu berarti masing-masing kelompok mendapat dana sebesar Rp 12,6 juta.
Kepala Distan Kabupaten Buleleng Nyoman Swatantra, Jumat (19/1) menyebut, penurunan jumlah DAK bidang irigasi air tanah dangkal dikarenakan pemanfaatan dana tersebut kini diswakelolakan. Artinya, kegiatan tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh kelompok yang menerima bantuan. “Tahun ini memang berbeda, tahun lalu bantuan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, jadi kelompok yang mendapat bantuan hanya menerima istilahnya barang yang sudah jadi. Kalau sekarang mereka yang mengerjakan,” jelas Swatantra.
Menurut Swatantra, pengelolaan dana secara swakelola itu diatur berdasarkan Permentan nomor : 45/Permentan/RJ.20/12/2017 tentang petunjuk teknis operasional penggunaan dana bidang pertanian dimana dana diswakelolakan. Sehingga penggunaan DAK bidang irigasi air tanah dangkal tersebut mesti diswakelolakan. *k19
1
Komentar