3,7 Ton Garam Industri Siap Diimpor
Pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis, karena jenis komoditas ini tidak diproduksi di dalam negeri.
JAKARTA, NusaBali
"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri diminta oleh Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor. Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan. "Kita ingin supaya industri bisa bikin perencanaan yang baik, susah kalau bikin rencana, garamnya tidak ada. Kita tidak menghasilkan ini di lokal, hanya garam konsumsi," katanya.*ant
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri diminta oleh Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor. Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan. "Kita ingin supaya industri bisa bikin perencanaan yang baik, susah kalau bikin rencana, garamnya tidak ada. Kita tidak menghasilkan ini di lokal, hanya garam konsumsi," katanya.*ant
Komentar