nusabali

Sopir Taksi Online Dibekuk

  • www.nusabali.com-sopir-taksi-online-dibekuk

Rampok dan Borgol Karyawati Bank

BANDUNG, NusaBali

Polisi sukses mengungkap kasus perampokan dialami karyawati bank, Mega Anisa (27), oleh sopir taksi online, Aldy Erlangga (19). Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Aldy ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di kediamannya, kawasan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (18/1), atau kurang dari 24 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polsek Cidadap.
 
"Tersangka sudah berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (19/1) seperti dilansir detik.
 
Agung menjelaskan kasus itu bermula saat korban memesan taksi online di kawasan Setiabudhi, Kota Bandung, Rabu (17/1), sekitar pukul 18.30 WIB. Sewaktu perjalanan pulang kerja menuju ke rumah, pelaku tiba-tiba menodongkan parang ke arah korban. "Korban juga diminta untuk memakai borgol. Karena korban tidak bisa (pasang borgol), lalu dibantu pelaku," kata Agung didampingi Kaporestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
 
Saat itu Mega tak dapat berkutik. Pelaku meminta menyerahkan barang milik korban. "Korban sudah rela barangnya diserahkan asal korban diturunkan. Tapi pelaku malah membawa korban ke gerbang Tol Cileunyi (di Kabupaten Bandung)," ucap Agung.
 
Barulah saat tiba di gerbang Tol Cileunyi, Mega melarikan diri. Korban kabur saat mobil mengantre selagi proses pembayaran. "Saat di gate Tol Cileunyi ada kesempatan korban untuk kabur. Awalnya sempat terjadi tarik menarik juga, tapi akhirnya bisa melarikan diri," tuturnya.
 
Agung mengatakan kasus ini murni perampokan dengan latar belakang kebutuhan ekonomi. Pelaku nekat merampok lantaran kepepet biaya sehari-hari. "Motifnya ini karena kebutuhan ekonomi," kata Agung. Polisi menduga aksi perampokan yang dilakukan Aldy sudah direncanakan. Sebab senjata tajam dan borgol dibawa pelaku dalam mobilnya. Ada indikasi pelaku berniat menyekap penumpangnya tersebut.
 
"Kalau dilihat dari barang buktinya memang ada niat," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (19/1). Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, dompet, tas hitam, kartu ATM, kartu kredit, ponsel, laptop dan uang Rp 100 ribu. Polisi menjerat Aldy dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. *

Komentar