Terungkap 4 Perda Tanpa Diverifikasi
Giliran Bangli Diasistensi Gubernur. Gubernur Pastika ungkap ada 4 Peraturan Daerah (Perda) Bangli yang lolos tanpa melalui proses verivikasi ke Pemprov Bali.
DENPASAR, NusaBali
Setelah melaksanakan asistensi di Pemkab Badung, Pemot Denpasar, dan Pemkab Tabanan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali melakukan hal serupa di Pemkab Bangli, Senin (21/9). Dari aistensi tersebut, Gubernur Pastika ungkap ada 4 Peraturan Daerah (Perda) Bangli yang lolos tanpa melalui proses verifikasi ke Pemprov Bali. Selain itu, juga ditemukan kasus 441 pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang bermasalah.
Dalam asistensi di hadapan kalangan pejabat lingkup Pemkab Bangli, Senin kemarin, Gubernur Pastika menyoroti sejumlah hal yang perlu diperbaiki menyangkut tata kelola pemerintahan. Item yang disoroti ini baik menyangkut produk hukum, pelayanan, hingga sisi keuangan.
Di Bangli ditemukan 4 Perda yang lolos tanpa melalui proses verifikasi ke Pemprov Bali. Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat dan Desa Kabupaten Bangli. Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retrebusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil.
Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan Dasar. Keempat, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Penghunian Anjing Kintamani-Bangli.
Kecuali itu, juga ditemukan adanya kasus 441 pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang mutasinya bermasalah. Para pejabat dari 25 SKPD Pemkab Bangli ini dimutasi tanpa mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinanan. Juga ditemukan ada 5 jabatan struktural yang masih lowong.
Selain masalah tersebut, Gubernur Pastika juga menyorot adanya 107 bidang tanah hibah Pemprov Bali di Bangli yang belum disertikifikatkan. Yang tak kalah mengejutkan, Kabupaten Bangli punya piutang mencapai Rp 19,6 miliar. Pastika berharap piutang tersebut bisa segera ditagih.
“Bangli kan butuh uang, tapi piutangnya banyak juga. Ini pejabat eselonnya kan banyak, kirim saja semua pejabatnya buat nagih piutang, sehingga uangnya bisa dimanfaatkan buat membangun Bangli,” tegas Pastika dalam kegiatan asistensi yang dihadiri Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, para pejabat Eselon II, III, dan IV, dan Bendesa Adat se-Bangli kemarin.
Terkait permasalahan-permasalahan yang ada, Pastika meminta Penjabat Bupati Bangli dapat menyelesaikannya. “Permasalahan yang ada, ya harus diselesaikan oleh Penjabat Bupatinya, sebisa-bisanya-lah. Karena ini masalahnya banyak hal, tidak sedikit. Mungkin tidak semuanya bisa terselesaikan dalam waktu 3 bulan. Nanti bisa dilanjutkan oleh Bupati terpilih (hasil Pilkada Bangli, 9 Desember 2015),” jelas Pastika.
Dalam asistensi kemarin, Pastika juga mengingatkan netralitas PNS terkait pelaksanaan Pilkada Bangli 2015. Menurut Pastika, ini tugasnya Penjabat Bupati untuk memastikan netralitas PNS selama proses Pilkada. PNS haruslah tegak lurus sebagai aparatur negara. Bila ada PNS sampai memihak ke salah satu pasangan calon, ancaman berat, bahkan bisa berupa pemecatan.
Sanksi ini, kata Pastika, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pastika mempersilakan kalangan PNS untuk memilih sesuai hak pilihnya dan menghimbau pemimpin haruslah dipilih secara cermat. Sebab, pilihan para PNS akan menentukan arah Kabupaten Bangli ke depan.
“Pemimpin zaman sekarang bukan hanya sekadar sebagai lambang pimpinan daerah, tapi juga harus seorang manajer karena dia mesti mengelola sumber daya. Dia harus mengelola APBD, pegawai, sumber daya alam, dan juga mengelola kekuasaannya,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra menjelaskan rencana tugas ke depannya dalam penyelenggaraan pemerintahan umum. Semua diarahkan ke pembangunan yang menyentuh langsung rakyat kecil secara menyeluruh. Sedangkan evaluasi-evaluasi yang sudah dilaksanakannya berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Bali, antara lain, terkait aset yang jangka waktu peminjaman aset milik daerah tidak sesuai dengan ketentuan, pengenaan tarif retribusi terhadap menara Telkomsel yang juga tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan terkait masalah tahapan Pilkada Bangli 2015, disebutkan semua sudah berjalan dengan baik. “Permasalahan yang pernah timbul terkait honor KPU dan Panwaslu, sudah bisa diatasi melalui proses perundingan yang baik,” ujar birokrat asal Buleleng ini.
Komentar