Dua Anggota Geng Motor Sadis Kembali Diringkus
Anggota Reskrim Polsek Kuta Utara mengamankan dua orang anggota geng motor sadis yang melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap pengendara sepeda motor, Darius Taba Kabaaba, 32, saat melintas di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung pada Rabu (10/1) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka yaitu I Komang Edo Mediantika, 19 dan IF, 16 melengkapi 7 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Kapolsek KutaUtara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, dalam proses pengembangan pasca tertangkapnya 7 orang tersangka yang diamankan oleh Polsek Denpasar Barat, pihaknya langsung melakukan pendalaman keterangan tersangka yang berhasil diamankan itu. Ternyata, masih ada dua tersangka lain yang ikut dan terlibat dalam aksi penghadangan, penganiayaan dan penusukan terhadap Darius yang akhirnya tewas di rumah sakit.
Keduanya disebut ikut menghadang lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan tersangka lain masing-masing berinisial AN, 16, AT, 16, MR, 17, FAP, 17, YD, 14, DR, 17, dan SGIR alias Codet, 15 (masih diamankan di Polsek Denbar). “Dari keterangan tersangka lainnya, kedua pelaku ikut melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap korban,” tegasnya dalam jumpa pers yang digelar Senin (22/1).
Kedua tersangka masing-masing I Komang Edo Mediantika dan IF ditangkap dari rumah mereka. Tersangka I Komang Edo Mediantika diciduk di pinggir Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Sementara, IF ditangkap saat bersembunyi di kos-kosan bibinya di Gang Ratna, Ubung, Denpasar. “Kita amankan mereka pas pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk mendalami keterangan keduanya,” terangnya, Senin (22/1).
Prihal motif penyerangan itu, Kapolsek mengaku didasari permintaan barang berharga seperti HP, dompet beserta rokok yang tidak diladeni oleh korban. Walhasil, kedua tersangka dan 7 rekannya (ditahan di Polsek Denbar) melakukan aksi penganiayaan dan juga penusukan. “Yang nusuk itu masih ditahan di Polsek Denpasar Barat. Kalau yang kita amankan ini merupakan dua orang yang terlibat penghadangan dan penganiayaan sehingga menyebabkan satu meninggal dan satu luka,” ungkapnya.
Prihal penanganan kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan satu tewas itu, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan polsek Denpasar Barat yang mengamankan 7 orang tersangka yang diamankan di Mapolsek Denbar atas kasus pencurian, pembegalan, penganiayaan dan perusakan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 170 Aayat 2 ke 3 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meeninggal dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, “Semua pasal sama untuk kedua tersangka yang diamankan ini dengan 7 tersangka lainnya yang masih diamankan di Polsek Denbar,” tutupnya. *dar
Keduanya disebut ikut menghadang lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan tersangka lain masing-masing berinisial AN, 16, AT, 16, MR, 17, FAP, 17, YD, 14, DR, 17, dan SGIR alias Codet, 15 (masih diamankan di Polsek Denbar). “Dari keterangan tersangka lainnya, kedua pelaku ikut melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap korban,” tegasnya dalam jumpa pers yang digelar Senin (22/1).
Kedua tersangka masing-masing I Komang Edo Mediantika dan IF ditangkap dari rumah mereka. Tersangka I Komang Edo Mediantika diciduk di pinggir Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Sementara, IF ditangkap saat bersembunyi di kos-kosan bibinya di Gang Ratna, Ubung, Denpasar. “Kita amankan mereka pas pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk mendalami keterangan keduanya,” terangnya, Senin (22/1).
Prihal motif penyerangan itu, Kapolsek mengaku didasari permintaan barang berharga seperti HP, dompet beserta rokok yang tidak diladeni oleh korban. Walhasil, kedua tersangka dan 7 rekannya (ditahan di Polsek Denbar) melakukan aksi penganiayaan dan juga penusukan. “Yang nusuk itu masih ditahan di Polsek Denpasar Barat. Kalau yang kita amankan ini merupakan dua orang yang terlibat penghadangan dan penganiayaan sehingga menyebabkan satu meninggal dan satu luka,” ungkapnya.
Prihal penanganan kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan satu tewas itu, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan polsek Denpasar Barat yang mengamankan 7 orang tersangka yang diamankan di Mapolsek Denbar atas kasus pencurian, pembegalan, penganiayaan dan perusakan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 170 Aayat 2 ke 3 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meeninggal dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, “Semua pasal sama untuk kedua tersangka yang diamankan ini dengan 7 tersangka lainnya yang masih diamankan di Polsek Denbar,” tutupnya. *dar
Komentar