nusabali

Sempat Kabur, Aussie Pembawa Ganja Disidang

  • www.nusabali.com-sempat-kabur-aussie-pembawa-ganja-disidang

Sempat kabur dari Rutan Polda Bali, bule Australia bernama Baker Joshua James, 32 yang tersangkut kasus penyelundupan ganja seberat 28,02 gram menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (23/1).

DENPASAR, NusaBali

Tidak tanggung-tanggung, Joshua dijerat lima pasal alternatif. Di awal sidang, majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada sempat menanyakan identitas dan kondisi terdakwa Joshua. Melalui penerjemahnya, Joshua mengatakan sedang dalam kondisi sakit.

"Meskipun saya dalam keadaan sakit, tapi karena harus berada di sini saya bisa menjalani persidangan," jawabnya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Paulus, terdakwa dijerat dengan Pasal alternatif, yakni Pasal 113 ayat 1, 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 huruf a UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Disebutkan bahwa terdakwa Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10/2017) lalu. Saat itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa yang merupakan penumpang pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar Bali. Kemudian petugas melihat barang yang mencurigakan di dalam tas warna hitam merk Delta Airlines milik terdakwa.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas yang dibawa terdakwa ditemukan barang berupa satu buah bungkusan tembakau merk Double Cherry yang berisi campuran barang Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam slop rokok merk Raison.  "Setelah diuji dengan mengunakan narco-test terhadap barang yang diduga mengandung sediaan narkotika tersebut, diperoleh hasil bahwa barang berupa 1 bungkus tembakau merk Double Cherry tersebut benar mengandung campuran Narkotika jenis ganja," kata Jaksa Paulus.

Joshua sempat membuat heboh setelah kabur dari penjagaan petugas saat akan menjalani perawatan karena sakit di RS Trijata Polda Bali, Selasa (10/10) lalu. Saat itu, Joshua yang pura-pura sakit berhasil mengecoh petugas jaga hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kuta Utara. Atas dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Maya Asanthi, mengatakan merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam persidangan selanjutnya. *rez

Komentar