Transaksi Bitcoin Ilegal
Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengawasi peredaran bitcoin dan sejenisnya, sehingga mitigasi risiko dilakukan dengan cepat.
BI dan Kemenkeu RI
JAKARTA, NusaBali
Ini peringatakan kepada masyarakat. Ya, Kementerian Keuangan menegaskan uang virtual, seperti Bitcoin dan sejenisnya dilarang untuk transaksi di Indonesia. Mata uang resmi untuk transaksi di Indonesia hanyalah rupiah. Transaksi Bitcoin pun ditetapkan sebagai bentuk illegal dan melanggar hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, ilegalnya penggunaan Bicoin cs ditegaskan dalam Undang-undang no 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk itu, Kemenkeu mendukung kebijakan Bank Indonesia yang tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Nufransa, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (23/1).
Kemenkeu, menurutnya, juga mensinyalir bitcoin cs rawan digunakan untuk kejahatan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apalagi tidak ada lembaga keuangan yang mengawasi penggunaan mata uang virtual ini.
"Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuk yang dapat merugikan masyarakat," lanjut Nufransa.
Tak hanya itu, dia pun menegaskan, transaksi Bitcoin Cs berisiko mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sehingga tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga perekonomian nasional. Memperjualbelikan mata uang virtual yang memiliki ketidakelasan underlying asset dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan
“Pemerintah akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengawasi peredaran bitcoin cs. Sehingga mitigasi risiko bisa dilakukan dengan cepat,”kata Nufransa Wirasakti.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin. Lantaran mata uang tersebut memiliki sejumlah risiko.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, telah melakukan penilaian terhadap perkembangan mata uang digital tersebut. Dia menuturkan, mata uang digital berisiko karena tidak regulator atau administrator yang mengatur mata uang digital tersebut.
"BI mengingatkan publik tidak melakukan perdagangan, membeli, ataupun menjual bitcoin karena kami tidak ingin masyarakat yang transaksi dengan bitcoin melanggar aturan," kata Agus Martowardoyo, di Jakarta, Selasa (23/1). *ant
1
Komentar