nusabali

Kabid Perijinan Divonis 1 Tahun

  • www.nusabali.com-kabid-perijinan-divonis-1-tahun

Usai mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan pikir-pikir.

Kasus OTT di Dinas PMPTSP Gianyar


DENPASAR, NusaBali
Kabid Perijinan dan Nonperijinan B DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gianyar, I Nyoman Sukarja yang menjadi terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (24/1).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Sukarja terbukti bersalah menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Usai mendengar putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini masih di bawah tuntutan JPU, yaitu 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Terkait status Kadis Perijinan, Murdana yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, JPU mengatakan belum mengetahuinya. Namun dalam putusan tidak disebutkan terkait tersangka Murdana ini. Meskipun dalam sidang terungkap jika Murdana inilah yang memiliki inisiatif melakukan pungli dalam penerbitan ijin yang akhirnya ditangkap melalui OTT Dit Reskrimsus Polda Bali.

“Tadi dalam putusan tidak disebutkan,” ujar JPU. OTT yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini sendiri berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/065/DPMPTSP/PW/2017, milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi, ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Senin tanggal 12 Juni 2017.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perijinan B itu, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkab Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14. 450.000. Hasil pengembangan, penyidik menetapkan Kadis DPPMPSP Gianyar, I Ketut Murdana sebagai otak pungli. *rez

Komentar