Pansus Godok Perda BPD, Targetkan Maret 2018 Selesai
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus digodok di DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Panitia khusus (Pansus) yang menukangi perubahan Perda BPD ini menargetkan pada masa persidangan pertama atau sekitar Maret 2018 Perda sudah rampung. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Mesir, Rabu (24/1), Pansus menggelar rapat dengan eksekutif yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gde Sridana dan Bagian Hukum Setda Badung. Hadir pula anggota Pansus I Gede Suraharja dan Made Subawa.
Ditemui usai rapat, Nyoman Mesir menjelaskan bahwa Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi karena ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesuaikan. Dan rancangan ini (Perda) sudah kami lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujarnya.
Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Karena dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan perbekelnya. “Sekarang perda ini harus digenjot karena sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD,” kata Nyoman Mesir.
Dengan Perda BPD ini, politisi asal Kutuh, Kuta Selatan, ini berharap perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus. “Harapannya perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” tegasnya.
Dalam Ranperda BPD yang baru, menurut Nyoman Mesir secara umum tidak ada perubahan baik tugas, fungsi maupun wewenang BPD. Hanya saja ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar. “Karena desa terdiri dari gabungan beberapa banjar,” imbuhnya.
Rancangan Perda BPD ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan usulan dari seluruh BPD se-Kabupaten Badung. Karena pembahasan Ranperda ini sebelumnya sudah melibatkan anggota BPD. “Dinas PMD sebelumnya menyusun rancangan perda ini dengan BPD se-Badung, jadi kami harap perda ini bisa sempurna,” ucapnya. Dia menargetkan Ranperda BPD ini selesai pada masa persidangan pertama di bulan Maret ini. *asa
Ditemui usai rapat, Nyoman Mesir menjelaskan bahwa Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi karena ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesuaikan. Dan rancangan ini (Perda) sudah kami lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujarnya.
Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Karena dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan perbekelnya. “Sekarang perda ini harus digenjot karena sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD,” kata Nyoman Mesir.
Dengan Perda BPD ini, politisi asal Kutuh, Kuta Selatan, ini berharap perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus. “Harapannya perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” tegasnya.
Dalam Ranperda BPD yang baru, menurut Nyoman Mesir secara umum tidak ada perubahan baik tugas, fungsi maupun wewenang BPD. Hanya saja ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar. “Karena desa terdiri dari gabungan beberapa banjar,” imbuhnya.
Rancangan Perda BPD ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan usulan dari seluruh BPD se-Kabupaten Badung. Karena pembahasan Ranperda ini sebelumnya sudah melibatkan anggota BPD. “Dinas PMD sebelumnya menyusun rancangan perda ini dengan BPD se-Badung, jadi kami harap perda ini bisa sempurna,” ucapnya. Dia menargetkan Ranperda BPD ini selesai pada masa persidangan pertama di bulan Maret ini. *asa
1
Komentar