Liburan di Bali, Dua Buron Interpol Diciduk
Petugas gabungan dari Dit Pam Obvit, Subdit IV Dit Intelkam dan Subdit IV Reskrimum Polda Bali meringkus dua orang warga negara asing didua tempat berbeda.
DENPASAR, NusaBali
Kedua wisatawan tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan di negaranya masing-masing. Saat ini, petugas masih melakukan koodinasi untuk melakukan deportasi.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sungeng Sudarso menerangkan, kedua tersangka masing-masing Balmus Petru asal Rumania dan Xiao Xiaofei ditangkap atas permintaan dari pihak Interpol karena melakukan penipuan di Negara mereka. Atas permitaan itulah, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka. Penangkapan pertama adalah Balmus Petru yang diciduk oleh petugas Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung pada Selasa (21/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Sementara, tersangka Xiao Xiaofei ditangkap di Hotel Amyana, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta Badung pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.00 Wita. “Dua permintaan itu dilayangkan oleh pihak Interpol prihal keberadaan dua tersangka ini. Mereka ini terlibat kasus penipuan, tapi, beda Negara. Tidak ada hubungan keduanya, hanya kebetulan mereka melarikan diri ke Bali,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Rabu (24/1) siang kemari.
Dirincikan perwira melati dua dipundak ini, tersangka Balmus Petru ditangkap karena adanya surat permintaan dari pemerintah Maldova melalui Kadiv Hubinter U.P Ses NBC-Interpol Indonesia. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di terminal keberangkatan Internasional Ngurah Rai saat hendak kabur ke Malaysia. “Kita hanya dapat permintaan dari Interpol untuk melakukan penangkapan tersangka Balmus ini. Tidak merinci dengan pasti bagaimana bisa terjadi kasusnya di Negaranya itu dan berapa kerugian akibat perbuatannya. Sehingga, kita hanya menangkap sesuai surat itu dan mengamankan sebelum kita deportasi,” beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Sementara, tersangka Xiao Xiaofei merupakan penipu dengan modus mengungumpulkan dana dari produk finansial di Negaranya. Tersangka menjanjikan para korbanya dengan diimingi bunga 6 -12 persen jika mengintestasikan uang di perusahan bodong yang dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai 21,5 juta USD atau setara dengan 280 miliar. Atas koordinasi dengan pihak kepolisian China itulah, petugas menciduk tersangka yang sedang berlibur di Bali. Tersangka ditangkap dari sebuah kamar Hotel dikawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. “Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan komunikasi, ia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Mapolda Bali untuk dilakukan penanahan,” terangnya.
Menurut dia, tersangka Xiao Xiaofei ini sudah masuk ke Bali pada 18 Desember lalu. Selama berada di Bali, tersangka kerap berpidah tempat menginap untuk mengelabui petugas kepolisian. Pelarian tersangka ini berakhir pada Minggu (21/1) dinihari dan diamankan oleh petugas gabungan yang sudah melakukan pengintaian selama dua hari berturut-turut. “Kita punya dasar hukum pada pasal 9 ayat 4 ini tentang ekstradisi dan kita memiliki waktu 45 hari untuk penahanannya. Tapi, karena secara tersangka secara sukarela menyerahkan diri, kemungkinan besok akan kita deportasi ke Negaranya. Kalau untuk tersangka Balmus, kita memiliki waktu 21 hari untuk melakukan penahanan sebelum adanya koordinasi lanjutan dengan pihak Rumania,” tutupnya. *dar
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sungeng Sudarso menerangkan, kedua tersangka masing-masing Balmus Petru asal Rumania dan Xiao Xiaofei ditangkap atas permintaan dari pihak Interpol karena melakukan penipuan di Negara mereka. Atas permitaan itulah, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka. Penangkapan pertama adalah Balmus Petru yang diciduk oleh petugas Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung pada Selasa (21/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Sementara, tersangka Xiao Xiaofei ditangkap di Hotel Amyana, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta Badung pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.00 Wita. “Dua permintaan itu dilayangkan oleh pihak Interpol prihal keberadaan dua tersangka ini. Mereka ini terlibat kasus penipuan, tapi, beda Negara. Tidak ada hubungan keduanya, hanya kebetulan mereka melarikan diri ke Bali,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Rabu (24/1) siang kemari.
Dirincikan perwira melati dua dipundak ini, tersangka Balmus Petru ditangkap karena adanya surat permintaan dari pemerintah Maldova melalui Kadiv Hubinter U.P Ses NBC-Interpol Indonesia. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di terminal keberangkatan Internasional Ngurah Rai saat hendak kabur ke Malaysia. “Kita hanya dapat permintaan dari Interpol untuk melakukan penangkapan tersangka Balmus ini. Tidak merinci dengan pasti bagaimana bisa terjadi kasusnya di Negaranya itu dan berapa kerugian akibat perbuatannya. Sehingga, kita hanya menangkap sesuai surat itu dan mengamankan sebelum kita deportasi,” beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Sementara, tersangka Xiao Xiaofei merupakan penipu dengan modus mengungumpulkan dana dari produk finansial di Negaranya. Tersangka menjanjikan para korbanya dengan diimingi bunga 6 -12 persen jika mengintestasikan uang di perusahan bodong yang dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai 21,5 juta USD atau setara dengan 280 miliar. Atas koordinasi dengan pihak kepolisian China itulah, petugas menciduk tersangka yang sedang berlibur di Bali. Tersangka ditangkap dari sebuah kamar Hotel dikawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. “Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan komunikasi, ia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Mapolda Bali untuk dilakukan penanahan,” terangnya.
Menurut dia, tersangka Xiao Xiaofei ini sudah masuk ke Bali pada 18 Desember lalu. Selama berada di Bali, tersangka kerap berpidah tempat menginap untuk mengelabui petugas kepolisian. Pelarian tersangka ini berakhir pada Minggu (21/1) dinihari dan diamankan oleh petugas gabungan yang sudah melakukan pengintaian selama dua hari berturut-turut. “Kita punya dasar hukum pada pasal 9 ayat 4 ini tentang ekstradisi dan kita memiliki waktu 45 hari untuk penahanannya. Tapi, karena secara tersangka secara sukarela menyerahkan diri, kemungkinan besok akan kita deportasi ke Negaranya. Kalau untuk tersangka Balmus, kita memiliki waktu 21 hari untuk melakukan penahanan sebelum adanya koordinasi lanjutan dengan pihak Rumania,” tutupnya. *dar
1
Komentar