nusabali

Pajak Dana BKK Picu Polemik

  • www.nusabali.com-pajak-dana-bkk-picu-polemik

Prajuru berharap ke depannya pajak BKK untuk desa pakraman maupun subak agar dihilangkan.

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali menggelar sosialisasi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2018, untuk desa pakraman, subak, dan subak abian, di Wantilan Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (25/1) pagi. Acara ini jadi ajang kekecewaan para prajuru desa pakraman dan subak terhadap polemik atas pengenaan pajak BKK.

Sosialisasi dipimpin Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, Made Redy Yuliarmawan. Hadir, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Bendesa Agung (Ketua MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, perbekel dan bendesa se-Kabupaten Klungkung.

Dalam pertemuan itu, beberapa bendesa menyorot tentang pemotongan pajak dana BKK. Diharapkan ke depannya pajak BKK untuk desa pakraman maupun subak agar dihilangkan. Persoalan tersebut sempat menjadi polemik. Karena aspirasi itu terbentur aturan yang mengharuskan ada pengenaan pajak. Dengan besaran di atas penggunaan anggaran di atas Rp 2 juta dikenakan 10 persen PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan 1,5 persen PPh (Pajak Penghasilan). Sedangkan penggunaan anggaran untuk kegiatan Rp 1 juta hanya dikenakan 10 persen PPN.

“BKK itu kan dana bantuan, kenapa dipotong lagi (kena pajak, Red), kami berharap dinas terkait bisa memperjuangkan aspirasi ini agar ke depannya tidak ada pemotongan lagi,” ujar Wayan Tirtayasa, Bendesa Pakraman Banjar Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Klungkung.

Hal tersebut juga mendapat dukungan dari Bendesa Agung (Ketua MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa. Pihaknya akan memperjuangkan, kalau memang sekarang masih ada aturan itu. Karena BKK ini merupakan bantuan, terlebih bantuan itu untuk upakara atau membuat banten yang dipersembahkan atas dasar tulus ikhlas kepada Ida Batara-batari. Jangan sampai nanti segala sesuatunya itu terlalu saklek dan kemudian tidak mengoreksi tentang aturan-aturan yang merugikan kepentingan desa pakraman di Bali. Dia mencontohkan bantuan Rp 200 juta kena pajaknya bisa lebih Rp 20 juta. Dengan demikian apa artinya bantuan Rp 200 juta sekalian saja kasi saja langsung dana yang sudah dipotong pajak. “Kami akan adakan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk mengusulkan ke pemerintah daerah untuk tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mendukung hal tersebut. Namun masalahnya sekarang belum bisa diterapkan karena terbentur oleh aturan. “Karena saat terjadi pemeriksaan laporan tentu akan menjadi temuan,” ujarnya. Sehingga pihaknya meminta kepada penerima BKK agar merinci keuangan untuk menyisihkan pembayaran pajaknya, jangan sampai karena dana sudah habis untuk pembangunan, pembayaran pajaknya dengan uang pribadi.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Made Redy Yuliarmawan mengatakan dana BKK untuk desa pakraman pada 2018 ini meningkat Rp 25 juta, menjadi Rp 225 juta. Untuk subak dan subak abian tetap Rp 50 juta. “Dalam sosialisasi ini kami memberikan petunjuk teknis penyusunan anggaran,” ujarnya.

Bupati Suwirta dalam sosialisasi tersebut meminta agar perbekel dan bendesa bekerjasama yang baik, serta mempunyai komitmen dan tujuan yang sama guna tercapainya kesejahteraan masyarakat. Sehingga dengan komitmen dan tujuan yang sama, penggunaan BKK dari Provinsi maupun dari kabupaten bisa dikelola dengan baik dan benar.*wan

Komentar