Satpol PP Razia Spa Diduga Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar merazia 5 tempat spa yang diduga tidak memiliki izin mendirikan usaha, Kamis (25/1).
DENPASAR, NusaBali
Kelima spa tersebut berada di Jalan Gunung Agung, Jalan Tukad Badung, Jalan Tukad Pancoran, Jalan Cokroaminoto, dan Jalan Mahendradata.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, kemarin, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima spa tersebut untuk melihat kejelasan izinnya, karena saat ini tidak jarang yang beroperasi izin peruntukannya bukan spa namun salon. Sehingga, pihaknya berupaya terus menyisir untuk menghindari salah pemakaian izin yang dilakukan.
Selain itu kata Anom Sayoga, pihaknya juga memeriksa belasan karyawan dari lima spa tersebut, karena dicurigai adanya spa yang memberikan layanan plus-plus. "Kami tidak bisa membuktikan saat penyelidikan, karena kita perlu adanya bukti kuat dan data serta penyelidikan untuk mengungkap itu," jelasnya.
Kata Anom Sayoga, jika mereka kedapatan memberi layanan plus alias esek-esek, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain pemeriksaan izin dan pelayanan, pihaknya juga memeriksa domisili para karyawan. Karena menurutnya, jika terbukti bersalah dan tidak memiliki izin tinggal mereka bisa dikenai tipiring hingga pengembalian tempat asalnya. "Untuk sekarang ini kami belum menemukan itu, namun hanya peringatan pada spa yang belum bisa menunjukan izin usaha mereka," jelasnya. *m
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, kemarin, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima spa tersebut untuk melihat kejelasan izinnya, karena saat ini tidak jarang yang beroperasi izin peruntukannya bukan spa namun salon. Sehingga, pihaknya berupaya terus menyisir untuk menghindari salah pemakaian izin yang dilakukan.
Selain itu kata Anom Sayoga, pihaknya juga memeriksa belasan karyawan dari lima spa tersebut, karena dicurigai adanya spa yang memberikan layanan plus-plus. "Kami tidak bisa membuktikan saat penyelidikan, karena kita perlu adanya bukti kuat dan data serta penyelidikan untuk mengungkap itu," jelasnya.
Kata Anom Sayoga, jika mereka kedapatan memberi layanan plus alias esek-esek, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain pemeriksaan izin dan pelayanan, pihaknya juga memeriksa domisili para karyawan. Karena menurutnya, jika terbukti bersalah dan tidak memiliki izin tinggal mereka bisa dikenai tipiring hingga pengembalian tempat asalnya. "Untuk sekarang ini kami belum menemukan itu, namun hanya peringatan pada spa yang belum bisa menunjukan izin usaha mereka," jelasnya. *m
1
Komentar