nusabali

Dana Desa dari Pusat Dicairkan Tiga Kali

  • www.nusabali.com-dana-desa-dari-pusat-dicairkan-tiga-kali

Dana desa kucuran dari pemerintah pusat untuk 46 desa se-Kabupaten Badung pada 2018 akan dicairkan dalam tiga tahap.

MANGUPURA, NusaBali

Pencairan dana desa tahun ini berbeda dibanding tahun 2017 yang dilakukan dua tahap. Total dana desa ke Badung sebesar Rp 42.439.183.000. Tiap desa menerima paling rendah Rp 800 juta dan paling besar Rp 1,2 miliar.

Bila pada 2017 pencairan pertama bulan Juli sebanyak 60 persen dan pencairan tahap kedua November sebesar 40 persen. Namun di 2018, tahap pertama sudah dicairkan dalam rentang waktu Januari – Maret yakni sebesar 20 persen, tahap kedua Maret – Juni pencairan 40 persen, dan sisanya pada tahap ketiga pada Juli sebanyak 40 persen.

“Penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUD) diterima Rekening Khas Umum Daerah (RKUD). Baru setelah itu masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Prosesnya paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa masuk ke RKUD,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gde Sridana, Kamis (25/1).

Tak ubahnya tahun lalu, lanjut Sridana, pengalokasian dana desa masih mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya menyesuaikan bobot jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis, serta memasukkan variabel desa berprestasi. Ada tambahan indikator desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tertinggi.

Masih seperti tahun 2017, pada tahun ini dana desa yang diterima oleh masing-masing desa di Badung bisa dimanfaatkan 70 persen untuk pemberdayaan dan 30 persen untuk operasional pemerintah desa.

Agar penggunaan dana desa tersebut tepat sasaran, pemerintah daerah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan. Bahkan pengawasan penggunaan dana desa dilakukan mulai dari tahap perencanaan. “Jadi mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kami awasi dan kami dampingi. Sehingga semua tidak menyalahi aturan,” tegas Sridana.

Selain dana desa, masing-masing desa di Badung juga menerima sumber pendapatan lainnya yakni ADD sebesar Rp 41,9 miliar lebih, dari pajak daerah dan reteribusi daerah sebesar Rp 462 miliar lebih. “Sehingga total dana desa terendah yang diterima desa sekitar Rp 9 miliar lebih dan tertinggi sekitar Rp 16 miliar lebih,” beber pejabat asal Denpasar, itu. Menurutnya Desa Pelaga, Kecamatan Petang sebagai desa terbanyak menerima bantuan dan Desa Selat, Kecamatan Abiansemal yang menerima bantuan terendah.

Mengingat dana yang diterima masing-masing desa cukup besar, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengingatkan agar penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan. “Kami berharap para perbekel agar bisa mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan bukan karena kepentingan,” tegasnya belum lama ini. *asa

Komentar