Berkata Porno, Komisioner KPU Bali Diadili
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (26/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang tersebut, Wayan Jondra mengaku ‘terpeleset’, sehingga tanpa sadar melontarkan kata-kata porno ketika rapat membahas anggaran Pilgub Bali 2018 bersama Komisi I DPRD Bali di Gedung Dewan, 27 Oktober 2017 lalu.
Sidang dengan teradu Wayan Jondra di Gedung Bawaslu Bali, Jumat pagi, digelar selama 1,5 jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga 10.30 Wita. Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu kemarin dipimpin Ketua Majelis dari unsur DKPP, Alfitra Salam, dengan anggota I Wayan Widyardana Putra (unsur Bawaslu Bali) dan Luh Riniti Rahayu (unsur tokoh masyarakat).
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Tirtawan, hadir sebagai pengadu, lengkap membawa saksi yang juga salah satu wartawan media cetak lokal, I Made Arnyana. Sementara Wayan Jondra hadir selaku teradu, dengan didampingi pihak terkait yakni Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner KPU Bali Ni Luh Putu Ayu Winariati, Ni Wayan Widhiasthini, dan Ni Kadek Wirati. Saksi lainnya yang hadir adalah Sekretaris Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinata.
Sesuai pengaduan anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, saat rapat membahas anggaran Pilgub Bali 2018 di ruangan sidang DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, 27 Oktober 2017, teradu Wayan Jondra mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan, dan tidak patut. Kala itu, Jondra mengatakan ‘Calon Gubernur hanya bermodal (maaf, menyebut alat kelamin laki-laki)’ dan sebut menyusun anggaran tidak semau gue. Selain itu, Tirtawan juga mengadukan Jondra tidak mengisi daftar hadir dan langsung masuk ke ruangan rapat.
Nah, dalam sidang DKPP kemarin, Jondra selaku teradu membeberkan peristiwa rapat pembahas anggaran Pilgub Bali 2018 antara Komisi I DPRD Bali, KPU Bali, dan Bawaslu Bali. Jondra membandingkan Pilgub bali 2013 lalu di mana para kandidat tidak difasilitasi alat peraga kampanye oleh KPU, melainkan membiayai sendiri seluruh keperluan kampanye. Namun, dalam Pilgub Bali 2018, kandidat lebih ringan karena alat peraga kampanye juga ditanggung oleh penyelenggara.
Intinya, di 2018 ini Calon Gubernur yang akan maju tidak banyak mengeluarkan biaya. Jondra membeber secara detail hingga terjadinya ketegangan dalam rapat pembahasan anggaran Pilgub Bali 2018, hingga terlontar pernyataan jorok. Jondra mengaku tidak ada niat untuk mengatakan kata-kata porno tersebut. “Saat proses ketegangan pembahasan, terpeleset-lah saya. Ungkapan itu sama sekali tidak saya rencanakan,” dalih Jondra.
Jondra juga sempat menyampaikan, saat rapat di Gedung Dewan kala ini, dirinya juga sudah meminta maaf. Sebab, dia akhrinya menyadari ada ungkapan yang tidak pantas disampaikan. “Sampai selesai rapat pun kami dengan Bapak Tirtawan salam-salaman. Beliau mengatakan kita bersaudara. Saya pun meminta maaf. Kami menganggap permasalahan itu selesai,” tegas mantan Ketua KPU Badung ini.
Menurut Jondra, dirinya telah menyampaikan permintaan maaf melalui surat resmi kepada pimpinan dan lembaga DPRD Bali, lengkap dengan bukti pemberitaan yang dimuat Harian Umum NusaBali. “Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya menyampaikan bahwa dengan permintaan maaf yang saya sampaikan, tidak ada masalah lagi. Kami memohon ini menjadi pertimbangan majelis,” pinta Jondra.
Dalam sidang DKPP kemarin, Jondra silih berganti dicecar anggota Majelis Pemeriksa, hingga sempat membuatnya terdiam. Ketua Majelis, Alfitra Salam, mencecar Jondra, ‘kenapa sampai memilih kata-kata porno dalam rapat tersebut?’ “Dalam rapat dengan DPRD Bali, kenapa Anda memilih kata-kata tersebut? Kenapa tidak dengan kata-kata lain saja?” tanya Alfitra.
Menjawab pertanyaan ini, Jondra mengatakan penyebutan kata-kata yang tidak pantas itu spontan dan dirinya tidak menyadari. Namun, ketika ditanya ketua kajelis apakah dalam keadaan sehat saat rapat ketika itu, Jondra mengaku dirinya sehat. “Sehat, saat itu saya baru sadar ketika diinterupsi Pak Tirtawan. Saya baru sadar ada ungkapan salah,” kilah Jondra.
Sedangkan Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, dalam keterangannya, mengatakan terkejut dengan interupsi Tirtawan saat rapat pembahasan anggaran Pilgub 2018 tersebut. Selaku Ketua KPU Bali, Raka Sandi sudah langsung menyampaikan permohonan maaf atas kata-kata yang dilontarkan teradu. “Saya yakin teradu Saudara Jondra tidak ada niat sengaja menyampaikan kata-kata itu di hadapan rapat DPRD Bali. Apalagi, DPRD Bali lahir dari proses yang dilakukan KPU Bali,” papar Raka Sandi.
Sementara itu, pengadi Nyoman Tirtawan mengungkapkan keyakinan bahwa permintaan maaf teradu Jondra, tidak serta merta menggugurkan substansi dugaan pelanggaran kode etik. “Saya yakini apa yang disampaikan teradu tidak etis. Saya ketahui dalam memilih pemimpin yang baik, dalam sidang terhormat, harusnya tidak boleh terlontar kata-kata yang tidak etis,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Sedangkan saksi Made Arnyana membeberkan, peristiwa teradu Jondra melontarkan kata-kata porno memang benar terjadi saat rapat bahas revisi anggaran Pilgub Bali 2018 antara Komisi I DPRD Bali, KPU Bali, dan Bawaslu Bali. “Saat itu saya berada di ruangan rapat dan memang benar peristiwa yang disampaikan pengadu,” ujar Arnyana.
Usai mendengar keterangan saksi-saksi dalam sidang DKPP kemarin, majelis mengatakan sudah cukup. “Saya juga sudah mendapatkan bukti rekaman rapat. Nanti kami akan pleno di DKPP. Kami berharap dalam Pilkada 2018 ini agar tetap dijaga situasi kondusif. Sebagai penyelenggara negara, harus berhati-hati, sehingga Pilkada berjalan damai dan aman,” ujar Alfitra Salam.
Dalam keterangan persnya seusai sidang kemarin, Alfitra mengatakan DKPP secepatnya akan pleno untuk memutuskan persoalan Jondra. “Nanti akan dilakukan sidang DKPP. Kami akan putuskan secepatnya atas kasus yang dilaporkan anggota DPRD Bali,” janji Alfitra.
Pleno DKPP nanti akan dilangsungkan di Jakarta, dengan melibatkan 7 orang anggota, yakni Dr Haryono (ketua), serta Prof Muhamad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budiyati, Hasyim Asy’ri, dan Ratna Dewi Pettalolo (anggota). Ketika ditanya apakah permintaan maaf Jondra akan menghapus sanksi pelanggaran kode etik, menurut Alfitra, tidak serta merta seperti itu.
“Pihak teradu mengatakan tidak sadar mengatakan keluarkan kata-kata jorok dan minta maaf. Karena teradu mengatakan minta maaf, ini akan menjadi pertimbangan DKPP. Tapi, ini bukan menghapus sanksi, melainkan jadi pertimbangan. Kami akan putuskan secepatnya,” ujar Alfitra yang juga Ketua Harian Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia.
Sementara, Nyoman Tirtawan mengatakan pihaknya berharap melalui fakta-fakta di persidangan DKPP kemarin, semuanya menjadi terang-benderang. “Saya hanya ingin adanya penegakan aturan dan mekanisme yang berlaku. Permintaan maaf ya, tapi tidak akan menghapus substansi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Tirtawan yang masuk Fraksi Panca Bayu DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, usai sidang kemarin.
Sebaliknya, Jondra tidak mau berkomentar saat dicegat seusai sidang DKPP kemarin. “Saya tidak komentar, nanti majelis saja yang sampaikan hasilnya,” elak Jondra.*nat
Sidang dengan teradu Wayan Jondra di Gedung Bawaslu Bali, Jumat pagi, digelar selama 1,5 jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga 10.30 Wita. Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu kemarin dipimpin Ketua Majelis dari unsur DKPP, Alfitra Salam, dengan anggota I Wayan Widyardana Putra (unsur Bawaslu Bali) dan Luh Riniti Rahayu (unsur tokoh masyarakat).
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Tirtawan, hadir sebagai pengadu, lengkap membawa saksi yang juga salah satu wartawan media cetak lokal, I Made Arnyana. Sementara Wayan Jondra hadir selaku teradu, dengan didampingi pihak terkait yakni Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner KPU Bali Ni Luh Putu Ayu Winariati, Ni Wayan Widhiasthini, dan Ni Kadek Wirati. Saksi lainnya yang hadir adalah Sekretaris Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinata.
Sesuai pengaduan anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, saat rapat membahas anggaran Pilgub Bali 2018 di ruangan sidang DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, 27 Oktober 2017, teradu Wayan Jondra mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan, dan tidak patut. Kala itu, Jondra mengatakan ‘Calon Gubernur hanya bermodal (maaf, menyebut alat kelamin laki-laki)’ dan sebut menyusun anggaran tidak semau gue. Selain itu, Tirtawan juga mengadukan Jondra tidak mengisi daftar hadir dan langsung masuk ke ruangan rapat.
Nah, dalam sidang DKPP kemarin, Jondra selaku teradu membeberkan peristiwa rapat pembahas anggaran Pilgub Bali 2018 antara Komisi I DPRD Bali, KPU Bali, dan Bawaslu Bali. Jondra membandingkan Pilgub bali 2013 lalu di mana para kandidat tidak difasilitasi alat peraga kampanye oleh KPU, melainkan membiayai sendiri seluruh keperluan kampanye. Namun, dalam Pilgub Bali 2018, kandidat lebih ringan karena alat peraga kampanye juga ditanggung oleh penyelenggara.
Intinya, di 2018 ini Calon Gubernur yang akan maju tidak banyak mengeluarkan biaya. Jondra membeber secara detail hingga terjadinya ketegangan dalam rapat pembahasan anggaran Pilgub Bali 2018, hingga terlontar pernyataan jorok. Jondra mengaku tidak ada niat untuk mengatakan kata-kata porno tersebut. “Saat proses ketegangan pembahasan, terpeleset-lah saya. Ungkapan itu sama sekali tidak saya rencanakan,” dalih Jondra.
Jondra juga sempat menyampaikan, saat rapat di Gedung Dewan kala ini, dirinya juga sudah meminta maaf. Sebab, dia akhrinya menyadari ada ungkapan yang tidak pantas disampaikan. “Sampai selesai rapat pun kami dengan Bapak Tirtawan salam-salaman. Beliau mengatakan kita bersaudara. Saya pun meminta maaf. Kami menganggap permasalahan itu selesai,” tegas mantan Ketua KPU Badung ini.
Menurut Jondra, dirinya telah menyampaikan permintaan maaf melalui surat resmi kepada pimpinan dan lembaga DPRD Bali, lengkap dengan bukti pemberitaan yang dimuat Harian Umum NusaBali. “Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya menyampaikan bahwa dengan permintaan maaf yang saya sampaikan, tidak ada masalah lagi. Kami memohon ini menjadi pertimbangan majelis,” pinta Jondra.
Dalam sidang DKPP kemarin, Jondra silih berganti dicecar anggota Majelis Pemeriksa, hingga sempat membuatnya terdiam. Ketua Majelis, Alfitra Salam, mencecar Jondra, ‘kenapa sampai memilih kata-kata porno dalam rapat tersebut?’ “Dalam rapat dengan DPRD Bali, kenapa Anda memilih kata-kata tersebut? Kenapa tidak dengan kata-kata lain saja?” tanya Alfitra.
Menjawab pertanyaan ini, Jondra mengatakan penyebutan kata-kata yang tidak pantas itu spontan dan dirinya tidak menyadari. Namun, ketika ditanya ketua kajelis apakah dalam keadaan sehat saat rapat ketika itu, Jondra mengaku dirinya sehat. “Sehat, saat itu saya baru sadar ketika diinterupsi Pak Tirtawan. Saya baru sadar ada ungkapan salah,” kilah Jondra.
Sedangkan Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, dalam keterangannya, mengatakan terkejut dengan interupsi Tirtawan saat rapat pembahasan anggaran Pilgub 2018 tersebut. Selaku Ketua KPU Bali, Raka Sandi sudah langsung menyampaikan permohonan maaf atas kata-kata yang dilontarkan teradu. “Saya yakin teradu Saudara Jondra tidak ada niat sengaja menyampaikan kata-kata itu di hadapan rapat DPRD Bali. Apalagi, DPRD Bali lahir dari proses yang dilakukan KPU Bali,” papar Raka Sandi.
Sementara itu, pengadi Nyoman Tirtawan mengungkapkan keyakinan bahwa permintaan maaf teradu Jondra, tidak serta merta menggugurkan substansi dugaan pelanggaran kode etik. “Saya yakini apa yang disampaikan teradu tidak etis. Saya ketahui dalam memilih pemimpin yang baik, dalam sidang terhormat, harusnya tidak boleh terlontar kata-kata yang tidak etis,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Sedangkan saksi Made Arnyana membeberkan, peristiwa teradu Jondra melontarkan kata-kata porno memang benar terjadi saat rapat bahas revisi anggaran Pilgub Bali 2018 antara Komisi I DPRD Bali, KPU Bali, dan Bawaslu Bali. “Saat itu saya berada di ruangan rapat dan memang benar peristiwa yang disampaikan pengadu,” ujar Arnyana.
Usai mendengar keterangan saksi-saksi dalam sidang DKPP kemarin, majelis mengatakan sudah cukup. “Saya juga sudah mendapatkan bukti rekaman rapat. Nanti kami akan pleno di DKPP. Kami berharap dalam Pilkada 2018 ini agar tetap dijaga situasi kondusif. Sebagai penyelenggara negara, harus berhati-hati, sehingga Pilkada berjalan damai dan aman,” ujar Alfitra Salam.
Dalam keterangan persnya seusai sidang kemarin, Alfitra mengatakan DKPP secepatnya akan pleno untuk memutuskan persoalan Jondra. “Nanti akan dilakukan sidang DKPP. Kami akan putuskan secepatnya atas kasus yang dilaporkan anggota DPRD Bali,” janji Alfitra.
Pleno DKPP nanti akan dilangsungkan di Jakarta, dengan melibatkan 7 orang anggota, yakni Dr Haryono (ketua), serta Prof Muhamad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budiyati, Hasyim Asy’ri, dan Ratna Dewi Pettalolo (anggota). Ketika ditanya apakah permintaan maaf Jondra akan menghapus sanksi pelanggaran kode etik, menurut Alfitra, tidak serta merta seperti itu.
“Pihak teradu mengatakan tidak sadar mengatakan keluarkan kata-kata jorok dan minta maaf. Karena teradu mengatakan minta maaf, ini akan menjadi pertimbangan DKPP. Tapi, ini bukan menghapus sanksi, melainkan jadi pertimbangan. Kami akan putuskan secepatnya,” ujar Alfitra yang juga Ketua Harian Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia.
Sementara, Nyoman Tirtawan mengatakan pihaknya berharap melalui fakta-fakta di persidangan DKPP kemarin, semuanya menjadi terang-benderang. “Saya hanya ingin adanya penegakan aturan dan mekanisme yang berlaku. Permintaan maaf ya, tapi tidak akan menghapus substansi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Tirtawan yang masuk Fraksi Panca Bayu DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, usai sidang kemarin.
Sebaliknya, Jondra tidak mau berkomentar saat dicegat seusai sidang DKPP kemarin. “Saya tidak komentar, nanti majelis saja yang sampaikan hasilnya,” elak Jondra.*nat
Komentar