Sepakat Damai, Keluar LP Ditunggu Pernikahan
Setelah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena kasus penganiayaan bayi berinisial J yang merupakan anak kandungnya sendiri, Mariana Dangu alias Marry, 30 asal Sumba Barat Daya, NTT kini bisa tersenyum lebar.
Ibu Penganiaya Bayi yang Divonis 9 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Otmar Daniel Adelsberger, 56 yang merupakan ayah dari bayi J sepakat mengakhiri perselisihan dan siap menikahi Marry.
Benyamin Seran Jr dan Siti Sapurah selaku kuasa hukum pasangan tersebut mengungkapkan, Otmar Daniel Adelsberger dan Mariana Donga selaku ayah-ibu biologis dari baby J sudah bertekat dan mengakhiri perseteruan yang menyebabkan anak mereka, baby J yang menjadi korbannya. Pertikaian dalam mempertahankan ego antara orang tua membuat anak terlantar, bahkan diasuh oleh orang lain sampai saat ini.
Sementara, atas tindakan tak terpuji yang sempat viral di medsos oleh sang ibunya tersebut sudah diusut tuntas oleh Polda Bali dan diganjar 9 bulan penjara oleh PN Denpasar karena melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski kini Mariana Donga masih mendekam di LP Kerobokan, sang suaminya, Otmar Daniel Adelsberger menjenguk dan berkomunikasi langsung untuk mengambil langkah damai untuk masa depan baby J tersebut, “Kita sudah berkomunikasi. Beberapakali bertemu dengan Maria di LP Kerobokan dan endingnya sangat bagus. Keduanya sepakat damai dan merencanakan masa depan keluarga kecil mereka. Selama inikan sudah sering ke LP untuk jenguk, bahkan berpelukan mesra dan mengaakhiri semua perselisihan itu,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Center Point, Renon, Denpasar, Jumat (26/1) siang.
Menurut Benyamin, untuk mengurus administrasi serta pengawasan yang dilakukan oleh Polda Bali selama ini, pihaknya akan bertemu langsung dengan Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya pada Senin (29/1) mendatang. Pemintaan tersebut untuk mengeluarkan baby J dari Yayasan dan diasuh oleh orang tua biologisnya. Pasalnya, selama ini baby J masih dalam penanganan Yayasan dan pihak keluarga termasuk ayah biologis baby J harus melewati beberapa prosedur untuk bertemu dengan anaknya itu. Prihal adanya isu bahwa Otmar Daniel Adelsberger akan membawa kabur baby J, sangat tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, Negara Austria bahkan akan memenjarakan Otmar Daniel Adelsberger jika tidak memiliki dokumen lengkap atas anak itu. Pun negara indonesia tidak bisa memberangkatkan seorang anak tanpa surat-surat pula “Bayangkan, selama 4 bulan berada di Bali, Otmar Daniel Adelsberger ini baru 7 kali ketemu dengan anaknya itu. Karena, harus ada beberapa tahapan yang harus dilewati dan ada ijin dari Polda Bali. Bagaimana orang tua biologis begitu susah untuk anaknya sendiri. Selama ini ada yang sengaja mempermaikan keluarga ini dan sengaja memperkeruh,” bebernya
Rencananya, pasangan beda negara ini akan melangsungkan pernihakan dikawasan Jimbaran Kuta Selatan Badung selepas Maria Donga bebas dari LP Kerobokan. Keputusan dalam merajut kembali hubungan rumah tangga keduanya ini merupakan atas keinginan keduanya dan keputusan itu bulat dilakukan bersama demi masa depan buah hati mereka, “Kita masih urus surat untuk keluarnya si Maria Donga ini. Ya, dalam waktu dekat mereka akan menikah dan merajut rumah tangah yang sempat retak,” katanya.
Sementara itu, Siti Sapurah mengaku bahwa menyelamatkan anak adalah suatu keputusan yang sangat tepat dilakukan oleh pasangan itu. Terlepas dari konflik dan juga vidio yang viral dulu, kesempatan anak mendapat hak dari orang tuanya yang paling utama, “Hak anak tidak boleh diabaikan. Anak tidak boleh dikorbankan, termasuk hak untuk bertemu dengan orang tuanya,” pungkasnya.*dar
Komentar