nusabali

Jelang Pilgub, KPU Gianyar Coklit Pengungsi

  • www.nusabali.com-jelang-pilgub-kpu-gianyar-coklit-pengungsi

Jelang pelaksanaan Pilgub Bali, KPU Kabupaten dan Kota se-Bali dibantu PPK, PPS dan PPDP sedang mendata seluruh pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

GIANYAR, NusaBali

Termasuk untuk pengungsi yang ada di Kabupaten Gianyar akan dilakukan pencatatan dalam Formulir AA-KWK pengungsi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nombor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal kegiatan Coklit serentak serta dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih di lokasi pengungsian dan lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan guna menjamin hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Jumat (26/1) di Kantor KPU Gianyar menyampaikan, pencoklitan untuk para pengungsi dari Kabupaten Karangasem sedang dilakukan. "Kami melakukan pendataan untuk pengungsi Gunung Agung, baik itu yang berstatus mandiri mengungsi di sanak keluarganya, atau yang berada di posko pengungsian di Kabupaten Gianyar. Di Gianyar kita memiliki satu posko yang berada di Kecamatan Sukawati, jadi tugas kami adalah mendata mereka,"  jelasnya.

Dilanjutkan, KPU Gianyar juga akan mencatat para pengungsi sebagai pemilih baru. Akan tetapi, dengan form yang berbeda, yaitu form AA-KWK pengungsi khusus untuk pengungsi mandiri dilakukan pendataan pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilgub Bali 2018. "PPDP akan melakukan pendataan dengan formulir AA-KWK pengungsi, tentunya dengan mencantumkan nama, alamat asal pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-EL atau Suket," ujarnya.

Akan tetapi dikatakan, bagi pengungsi di Posko pengungsian Sotasoma Gianyar, KPU Gianyar bekerjasama dengan BNPB, terkait mengetahui data nama-nama para pengungsi yang ada disana. Untuk selanjutnya akan dibuatkan rekap tersendiri yang masih sama dengan fom  AA-KWK tersebut.

Disampaikan, hasil dari coklit dari masing-masing Kabupaten selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi, untuk dilakukan pengkonsolidasian data diteruskan ke KPU Kabupaten Karangasem. Lanjut di KPU Karangasem nantinya akan dilakukan pendataan lagi, agar diketahui di Kabupaten mana saja ada pemilih asal dari Karangasem dan seharusnya harus melakukan pemilihan di TPS mana di Karangasem. *nvi

Komentar