nusabali

BNNP Bali Tangkap Bandar Narkoba

  • www.nusabali.com-bnnp-bali-tangkap-bandar-narkoba

Turut diciduk dua orang peluncur yakni berinisial KL alias Kevin, 45, dan ABAH alias Kicen, serta  dua orang wanita berinisial YNS (pacar bandar AW) dan RS (istri ABAH alias Kicen).

Sudah Enam Kali Datangkan Narkoba dari LP Lawok Waru, Malang


DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang menjadi bandar narkoba berinisial AW, 34, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (27/1) sekitar pukul 07.05 Wita. AW yang juga merupakan residivis ini diciduk bersama dua orang peluncur yakni berinisial KL alias Kevin, 45, dan ABAH alias Kicen, 23. Turut diamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 13 paket dengan berat 6,48 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 36 butir ekstasi beserta 2 buah bong. Mirisnya, sindikat ini sudah 6 kali memasok narkoba dari LP Lawok Waru, Malang, Jawa Timur untuk diedarkan di Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, penangkapan bandar dan juga dua peluncur ini setelah petugas dari Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan atas sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di lapangan. Butuh waktu tiga pekan oleh anggotanya untuk mengumpulkan data dan memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam peredaran barang haram itu. Sehingga, pada Sabtu pagi, anggotanya menggrebek tersangka AW sedang melintas di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Penangkapan terhadap AW yang merupakan bandar ini dari pengembangan terhadap dua anak buahnya yang diciduk terlebih dahulu yakni KL alias Kevin dan ABAH alias Kicen. “Bandarnya ini kita amankan setelah berhasil menangkap dua peluncurnya. Pengembangannya, nama AW ini keluar sebagai yang mengendalikannya. Sehingga langsung kita amankan dan dibawa ke Mako BNN di Jalan Kamboja, Dentim,” terangnya, Minggu (28/1) siang.

Dirincikannya, tersangka KL alias Kevin ditangkap oleh anggotanya di Jalan Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan pada Sabtu dinihari. Pria yang kesehariannya sebagai sopir online ini diciduk tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan introgasi awal. Dalam penggeledahan, petugas menemukan  4 paket shabu dengan berat 1,49 gram. Pun pengakuannya, shabu tersebut didapat dari bandar berinisial AW itu dan diberikan kepada tersangka dan seorang rekannya berinisial ABAH alias Kicen untuk diedarkan. Mendapat pengakuan itu, anggota langsung menelusuri tersangka ABAH alias Kicen di Jalan Tukad Pancoran IV, Denpasar Selatan. Dari tangan pria pengangguran itu, anggota menemukan barang bukti shabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,69 gram serta sebutir ekstasi. “Penangkapan terhadap kedua tersangka ini hanya selang sejaman saja. Hasil introgasi, semuanya mengarah kepada AW. Sehingga, tim melakukan pendalaman serta memantau pergerakannya,” beber Brigjen Suastawa.

Anggota yang bergerak dari Sabtu dinihari itu berhasil mengendus keberadaan tersangka yang baru pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Sesetan. Tersangka terpantau melintas di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 4 paket shabu seberat 2,3 gram dan 35 butir ekstasi plus dua buah bong. Tersangka kemudian dilakukan pendalaman di tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti. Namun, petugas tidak menemukan narkoba. Tetapi, ada dua orang wanita masing-masing berinisial YNS (pacar AW) dan RS (istri ABAH alias Kicen) yang turut diamankan. “Meski tidak menemukan BB (barang bukti), tapi pemeriksaan urine kedua wanita itu positif. Makanya kita ikut amankan mereka ke BNN bersama tiga pelaku lainnya untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Brigjen Suastawa.

Kepada petugas, tersangka AW mengaku mendapatkaan barang laknat itu dari seorang narapidana berinisial AD yang mendekam di LP Lawok Waru, Malang, Jawa Timur. Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka ABAH alias Kicen bersama KL alias Kevin melalui jalur darat. Mirisnya, para tersangka ini sudah 6 kali membawa narkoba ke Bali dan berhasil diedarkan. Menurut tersangka AW, shabu dibeli rata-rata berat 40 gram hingga 50 gram dengan harga Rp 50.000.000. Sementara, 100 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp 23.000.000, “Transaksi terakhir mereka itu terjadi pada 10 dan 20 Januari lalu. Selama ini, narkoba yang berhasil masuk ke Bali ludes terjual. Tapi, kali ini mereka berhasil kita ungkap,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Sebaliknya dua wanita yang ikut diamankan masih dimintai keterangan prihal ketergantungan mereka pada barang laknat itu. Meski positif sebagai pengguna narkoba, keduanya menjalani rehabilitasi karena tidak memiliki bukti saat dilakukan pengeledahan, “Kita masih dalami keterangan mereka. Ya, saat ini kita dalami sejak kapan mengkonsumsi dan jaringan lain diluar jaringan ketiga tersangka ini,” tutupnya. *dar

Komentar