nusabali

Sanksi Berat untuk Sekolah yang Curang Dalam SNMPTN

  • www.nusabali.com-sanksi-berat-untuk-sekolah-yang-curang-dalam-snmptn

Sekolah lanjutan tingkat atas dan siswa yang melakukan kecurangan pada penerimaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2018, akan diberikan sanksi tegas.

MEDAN, NusaBali
Wakil Rektor II Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Restu, MS, mengatakan, sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat yang tidak jujur, tidak akan diikutsertakan dalam SNMPTN pada tahun berikutnya. Selain itu, menurut dia, siswa yang terbukti berbuat salah, juga dikenakan sanksi dan dibatalkan status kelulusan di SNMPTN. "Kami juga merasa heran, kalau masih ada sekolah yang melakukan perbuatan tidak terpuji mengirimkan data dan nilai untuk siswa SLTA bidik misi yang tidak benar," ujar Restu.

Dia mengatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga sudah percaya terhadap sekolah yang mengusulkan rekam jejak dan prestasi siswa bidik misi itu. Mahasiswa bidik misi itu, merupakan siswa dari SLTA yang memiliki nilai akademik yang cukup bagus, orangnya juga pintar, dan cerdas. "Namun, siswa SLTA itu, dianggap tidak mampu dari segi finansial untuk melanjutkan studi ke PTN," ucapnya.

Restu mengatakan, sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah SMA/MA, SMK negeri swasta (termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NISN), telah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap.

Persyaratan siswa pendaftar di SNMPTN adalah siswa SMA/MA, dan SMK kelas terakhir pada tahun 2018 memiliki prestasi unggul, yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah pada semester tiga, semester empat dan semester lima.

Tata cara mengikuti SNMPTN tersebut, dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, dan pendaftaran SNMPTN oleh siswa. "Biaya pendaftaran dan seleksi SNMPTN tidak dipungut biaya, dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," kata Wakil Rektor II Unimed.

Komentar