Logo Presiden Bikin Heboh
Dunia politik menjadi gempar lantaran usulan draf revisi UU KPK memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK. Ternyata kop surat draf tersebut bertanda ‘Presiden Republik Indonesia’.
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tak ingin berburuk sangka apakah kop surat itu palsu. Menurutnya, bila kop surat kepresidenan itu telah dipalsukan oleh oknum DPR, maka pemerintah pasti sudah bereaksi keras dari kemarin-kemarin. Namun hingga kini belum ada reaksi dari pemerintah. “Masa DPR dituduh memalsu? Tak mungkin ada fraksi tertentu yang memalsukan kop surat presiden,” kata Dasco.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, perkara misteri kop surat presiden di usulan revisi KPK yang kontroversial itu tak terlalu penting. Yang lebih penting dan melegakan, Presiden Jokowi dan DPR sudah bertemu dan sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK itu. “Saya pikir ini bukan soal ribut-ribut palsu-memalsu. Yang penting, bagaimana kita sama-sama memikirkan tugas KPK agar sesuai dengan keinginan rakyat banyak,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, PKS menilai partai-partai yang memotori revisi UU KPK harus mengklarifikasi. PKS sendiri bukanlah fraksi partai di DPR yang ikut menyetujui usulan revisi itu. “Saya kira teman-teman antara PDIP dan NasDem harus mengklarifikasi soal ini (kop surat presiden),” kata Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf.
Menurut PKS, perlu ada kejelasan soal asal-usul draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berkop surat Presiden Republik Indonesia itu. Apa benar itu adalah usulan pemerintah ataukah sebenarnya usulan dari fraksi yang ada di DPR. “Itu melalui fraksi-fraksi atau bukan, mereka (PDIP dan Partai NasDem) harus klarifikasi,” kata Muzzammil.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat memandang pemalsuan kop surat itu sebagai sesuatu yang tak etis. “Yang membuat kop surat itu tidak elok dan tidak etis. Lain kali tidak usah diulang cara-cara seperti itu dengan membuat kop surat presiden,” kata Martin.
Soal kop surat draf revisi UU KPK yang mencantumkan logo bintang dengan tulisan ‘Presiden Republik Indonesia’, Martin memandang urusan ini tak terlalu serius sehingga tak perlu pula penyikapan yang sungguh-sungguh. “Itu kan tidak terlalu penting. Yang penting, revisi sudah diundur,” kata Martin.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menganggap kop surat bertanda bintang bertuliskan Presiden Republik Indonesia itu adalah hasil kenakalan oknum DPR. Namun Bambang menganggap perkara ini tak terlalu penting. “Kan DPR juga ada yang nakal. Misal, gue (saya) pakai cap ini saja, biar perkiraan orang ini (usulan draf) dari pemerintah,” kata Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga membantah bahwa pihaknyalah pemilik draf itu. Yasonna menyatakan pemerintah sama sekali belum mengajukan usulan draf revisi UU KPK. “Mana ku tahu. Bukan usul kami,” kata Yasonna.
Komentar