Pengusaha Melunak soal Pemberlakuan UMP/UMK
Kalangan pengusaha tak lagi ngotot meminta penundaan pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
DENPASAR, NusaBali
Mereka, para pengusaha melunak dan realitis, mengingat kondisi perekonomian dirasakan mulai menunjukkan kepulihan pasca penurunan aktivitas vulkanik Gunung Agung. Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali I Nengah Nurlaba, menyampaikan Minggu (28/1). “Dulu kita sampaikan karena memang kondisinya (perekonomian) terpuruk, antara Oktober-November,” ujar Nurlaba.
Karena itulah, sebagaimana aspirasi dari kalangan anggota /pengusaha, Apindo sebagai wadah asosiasi berkewajiban menyampaikan harapan itu kepada pemerintah. “Namun sekarang keadaannya kan sudah lebih baik,” kata Nurlaba.
Karena itulah, jika memang ketentuan UMP/UMK diberlakukan, pihaknya tentu tidak ngotot meminta penundaan sebagaimana sebagaimana sebelumnya. “ Karena kami juga sudah paham,” ujarnya. Walau sampai saat ini, kata Nurlaba permohonan penundaan pemberlakuan UMP/UMK belum mendapat tanggapan dari Gubernur sejak dikirimkan Jumat (8/12) akhir tahun lalu (2017).
Sebelumnya kalangan pengusaha, sempat meminta penundaan pemberlakuan UMP/UMK 2018. Alasannya kondisi perekonomian Bali yang terpuruk, imbas dari aktivitas vulkanik Gunung Agung yang berstatus awas atau level 4.Pemberlakuan UMP dan UMK diharapkan setelah kondisi perokomian Bali memungkinkan setelah tahun 2018 yang akan datang.
Konsep besaran UMP 2018 yang disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp 2.127.159.02. Sedang UMK berbeda-beda. Besaran UMP/UMK dihitung mengacu berdasarkan Surat Edaran Menaker No. B.337/M-Naker/PHIJSR-Upah/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017. *k17
Karena itulah, sebagaimana aspirasi dari kalangan anggota /pengusaha, Apindo sebagai wadah asosiasi berkewajiban menyampaikan harapan itu kepada pemerintah. “Namun sekarang keadaannya kan sudah lebih baik,” kata Nurlaba.
Karena itulah, jika memang ketentuan UMP/UMK diberlakukan, pihaknya tentu tidak ngotot meminta penundaan sebagaimana sebagaimana sebelumnya. “ Karena kami juga sudah paham,” ujarnya. Walau sampai saat ini, kata Nurlaba permohonan penundaan pemberlakuan UMP/UMK belum mendapat tanggapan dari Gubernur sejak dikirimkan Jumat (8/12) akhir tahun lalu (2017).
Sebelumnya kalangan pengusaha, sempat meminta penundaan pemberlakuan UMP/UMK 2018. Alasannya kondisi perekonomian Bali yang terpuruk, imbas dari aktivitas vulkanik Gunung Agung yang berstatus awas atau level 4.Pemberlakuan UMP dan UMK diharapkan setelah kondisi perokomian Bali memungkinkan setelah tahun 2018 yang akan datang.
Konsep besaran UMP 2018 yang disepakati Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp 2.127.159.02. Sedang UMK berbeda-beda. Besaran UMP/UMK dihitung mengacu berdasarkan Surat Edaran Menaker No. B.337/M-Naker/PHIJSR-Upah/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017. *k17
1
Komentar