nusabali

KBS-Ace Dialog, Mantra-Kerta Kampanye Terbuka

  • www.nusabali.com-kbs-ace-dialog-mantra-kerta-kampanye-terbuka

Kampanye Pilgub Bali akan dimulai 15 Februari hingga 24 Juni 2018 mendatang.

Strategi Berebut Simpati Pemilih Selama Kampanye Pilgub Bali 2018

DENPASAR,NusaBali
Tim kampanye masing-masing pasangan Cagub-Cawagub pun sudah siapkan strategi untuk berebut suara pemilih. Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) siapkan dialog dengan masyarakat secara langsung di desa-desa. Sebaliknya, pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) dijadwalkan akan kampanye terbuka di kabupaten/kota se-Bali.

KBS-Ace merupakan pasangan Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, sementara Mantra-Kerta diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PBB-PKS. Sekretaris Tim Pemenangan KBS-Ace Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Alit Kesuma Kelakan, yang juga Wakil Ketua Bappilu DPD PDIP Bali, mengatakan KBS-Ace tidak mengagendakan kampanye terbuka berupa pengerahan massa. Pertimbangannya, deklarasi KBS-Ace di 9 kabupaten/kota se-Bali sudah dilaksanakan dengan mengerahkan massa.

“Jadi, sampai hari ini (kemarin) kami belum ada jadwalkan kampanye terbuka. KBS-Ace lebih memilih kampanye dengan model menemui masyarakat melalui dialog di desa-desa, untuk penyampaian program dan visi misi kandidat,” jelas Alit Kelakan di Denpasar, Senin (29/1).

Alit Kelakan menegaskan, KBS-Ace nantinya akan fokus kegiatan berdialog dengan masyarakat Bali di desa-desa di 9 kabupaten/kota se-Bali. “Model dialog ini kita lakukan di masing-masing kabupaten. Ini kita kedepankan, supaya dalam masa kampanye nanti benar-benar terjaga kondusivitas,” ujar politisi PDIP asal Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini.

Dengan tidak adanya kampanye terbuka, kata Alit Kelakan, KBS-Ace otomatis tidak akan terjunkan juru kampanye (jurkam) dari pusat, seperti Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Alit Kelakan, jurkam nasional disiapkan terjun ke seluruh Indonesia. Khusus untuk Bali, KBS-Ace belum ada agenda undang Ketua Umum DPP PDIP Megawati.

“Keputusan sementara, KBS-Ace tidak ada kerahkan jurkam nasional. Masih sesuai dengan keputusan awal, kita tidak ada undang DPP PDIP. Sebab, kita hanya bertemu dengan rakyat di desa-desa,” tegas mantan Wakil Gubernur Bali 2003-2008 yang juga mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 ini.

Sementara itu, Mantra-Kerta siapkan kampanye terbuka di seluruh kabupaten/kota. “Di mana saja kampanye, polanya seperti apa, semua sedang disusun. Yang jelas, kita ada kampanye terbuka di kabupaten/kota,” ujar Ketua Tim Pemenangan Mantra-Kerta Provinsi Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.

Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Demokrat Bali ini menegaskan, Tim Kampanye Mantra-Kerta juga sedang mengkoordinasikan jurkam nasional dari masing-masing DPP Partai pengusung. “Kalau jurkam nasional memang dijadwalkan diundang ke Bali, hanya masih disusun,” jelas Pak Oles yang mantan Ketua Fraksi Mandara Jaya DPRD Bali 2009-2014 dari Hanura.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan pengawasan Pilkada harus dilakukan bersama-sama. Rudia meminta partisipasi masyarakat Bali agar turut serta melakukan pengawasan kampanye Pilgub Bali 2018.

Bawaslu Bali sendiri memiliki jaringan pengawas dari level desa, kecamatan, dan kabupaten. Di desa, ada 1 personel, sementara di kecamatan ada 3 personel, dan di kabupaten/kota ada 3 personil. Bawaslu Bali juga melakukan supervisi terhadap proses pengawasan di kabupaten/kota.

“Pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu,” ujar Rudia dalam acara rapat koordinasi sosialisasi teknis kampanye di Kantor KPU Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (29/1). Dalam rakor tersebut, disepakati masing-masing tim kampanye untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye.

Pada bagian lain, Rudia mengingatkan para pejabat negara agar tidak masuk dalam struktur tim kampanye, karena berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. "Kalau pejabat negara masuk dalam struktur tim kampanye, maka potensi pelanggarannya ada di Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jadi, kami melarang pejabat Pemda masuk tim kampanye," tandas Rudia di Denpasar, Senin kemarin.

Rudia mengatakan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Struktur tim kampanye adalah melekat. Bagaimana membedakan pejabat berkedudukan sebagai kepala daerah, yang juga tim kampanye? Misalnya sedang memimpin rapat dalam jabatan sebagai kepala daerah, lalu ditelepon oleh pasangan calon, bisa saja pejabat tersebut secepatnya meninggalkan rapat itu," terangnya.

Sementara, KPU Bali mengingatkan asangan calon tidak boleh menjelek-jelekkan lawan, termasuk saat kampanye Pilgub Bali 2018. "Saat kampanye, kami harapkan agar fokus pada visi, misi, dan program. Tidak kemudian mempersoalkan dasar negara, menjelek-jelekkan pihak lain. Tidak ada kampanye yang sifatnya 'black campaign," kata Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. *nat

Komentar