Status FB Gubernur Menggerahkan
Status itu mendapat cukup banyak komentar. Diantaranya, menyudutkan Pemkab Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng menepis tudingan penghentian layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) pada tiga RS swasta di Buleleng, karena keputusan Pemkab Buleleng. Penghentian itu merupakan keputusan bersama menyusul pemberlakuan layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tidak ada penghentian JKBM oleh Pemkab, kami luruskan. Itu karena pemberlakuan JKN sehingga perlu diambil langkah sinergitas. Jadi kesepakatan bersama dalam sinergitas itu, JKMB dipusatkan melalui Puskesmas dan RSUD, sedangkan JKN bisa dilayani oleh RS pemerintah maupun RS swasta,” terang Kadiskes Buleleng IGN Maha Pramana, dalam keterangan persnya, Rabu (3/2) siang.
Keterangan pers itu menyusul status dari akun FB Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dengan layanan JKBM di Buleleng. Dalam akun Made Mangku Pastika itu tertulis “terkait JKBM yang tidak dapat digunakan di RS Kertha Usadha, Paramasidhi dan RS Graha Shanti, bahwasanya dulu pernah ada kerjasama dengan RS tersebut, namun dalam perjalanan terdapat permasalahan yang mana Pemkab Buleleng mengambil keputusan untuk menghentikan kerjasamanya. Untuk Rumat Sakit swasta di Denpasar, JKBM masih dilayani di Rumah Sakit Puri Raharja, RS Bhakti Rahayu, RS Dharmayadnya. Terimakasih, Om Shanti, Shanti, Shanti, Om. Jangan lupa trisandya untuk masyarakat Bali yang saya cintai”.
Status akun Mangku Pastika itu mendapat cukup banyak komentar. Diantaranya ada yang menyudutkan Pemkab Buleleng dengan komentarnya. Kadiskes Buleleng Maha Pramana didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Buleleng I Made Supartawan mengungkapkan, Pemkab Buleleng sempat menjalin kerjasama dalam pelayanan JKMB dengan tiga RS swasta di Buleleng yakni RS Kertha Usadha, RS Paramasidhi dan RS Graha Shanti. Namun dalam perjalanannya, Pemerintah Pusat juga mengeluarkan layanan kesehatan berupa JKN. Dalam Road Map dari JKN itu, semua jaminan kesehatan di daerah termasuk JKBM harus terintegrasi dengan program JKN, paling lambat 2016. “Mengacu pada Road Map JKN itu, kami lakukan pertemuan-pertemuan untuk buat strategi sukseskan JKN. Dan mempercepat proses integrasi JKMB dengan JKN,” ungkapnya.
Kata Maha Pramana, pertemuan diawali dengan melibatkan tim pengelola JKBM Kabupaten Buleleng, kemudian pertemuan Kepala UPT JKBM Provinsi Bali dan staf ahli JKBM dengan menghadirkan Direktur dari ketiga RS swasta, Kertha Usadha, Paramasidhi, dan Graha Santhi. Setelah pertemuan itu pun dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, sehingga pertanggal 1 Januari 2015, layanan JKBM terbatas pada fasilitas kesehatan pemerintah. “Nah dalam pertemuan itulah disepakati kalau pelayanan kesehatan melalui JKMB dilaksanakan mulai Puskesmas dan dilanjutkan ke RS pemerintah. Sedangkan untuk layanan kesehatan JKN dilayani oleh Puskesmas, semua rumah sakit di Buleleng, baik pemerintah maupun swasta,” jelasnya. 7 k19
Komentar