Divonis 12 Tahun, Bandar Narkoba Pasrah
I Nengah Pasek Antara, 37 hanya bisa pasrah setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (29/1) dalam kasus kepemilikan shabu seberat 38,53 gram dan 55 butir ekstasi.
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini sendiri masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja yang menuntut 14 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta menyatakan, terdakwa I Nengah Pasek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yaitu terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan," tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Pasek Antara yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Bakuh hanya bisa pasrah dan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Bela yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. “Kami pikir-pikir dulu,” tegasnya.
Diketahui, terdakwa asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ditangkap pada Hari Senin 21 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 Wita di kosnya Jalan Kingkong III No. 1, Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti beberapa paker shabu dengan berat total 38,53 gram dan 55 butir ekstasi. *rez
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan," tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Pasek Antara yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Bakuh hanya bisa pasrah dan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU Bela yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. “Kami pikir-pikir dulu,” tegasnya.
Diketahui, terdakwa asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ditangkap pada Hari Senin 21 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 Wita di kosnya Jalan Kingkong III No. 1, Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti beberapa paker shabu dengan berat total 38,53 gram dan 55 butir ekstasi. *rez
1
Komentar