Warga Keluhkan Pembuangan Limbah ke Laut
Sejumlah warga di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mengeluhkan indikasi pembuangan limbah hotel dan restoran ke laut.
SEMARAPURA, NusaBali
Keluhan ini sudah dilaporkan kepada Tim Pengawasan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung. Petugas pun menelusuri laporan itu ke lapangan.
Kabid Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Wayan Agus Eka Putra, membenarkan laporan terseut sudah diterima beberapa kali dari masyarakat. Disebutkan, limbah langsung dialirkan lewat saluran pembuangan ke laut. “Kami sudah tiga kali turun ke lapangan dan masih menelusuri laporan pengaduan ini,” ujarnya, Senin (29/1).
Pihaknya terkendala di lapangan dalam membuktikan laporan tersebut. Karena pembuangan limbah diprediksi pada malam hari atau dinihari. Di samping itu lokasi kepulauan juga menyulitkan petugas untuk pengawasan rutin. “Sesuai pengaduan dari masyarakat, pembuangan limbah itu berada di wilayah Desa Lembongan dan Desa Jungutbatu,” katanya.
Kata dia, sebelum mendirikan akomodasi pariwisata baik hotel dan retauran investor wajib menyertai melampirkan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL). Namun akibat tingginya pembiayaan serta ingin cepat dan praktis, kerap beberapa investor tidak dapat memanfaatkan IPAL tersebut dengan maksimal dan membuang limbahnya ke laut. “Limbah berbahya untuk terhadap pencemaran lingkungan,” katanya. Saat ditemukan pihaknya sifatnya pembinaan terlebih dahulu, apabila tetap membadel akan dikoordinasikan dengan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, untuk menindak tegas.
Anggota DPRD Klungkung I Made Jana, saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Hal ini sempat dibahas dalam rapat kerja dengan dinas terkait seminggu lalu. Selasa (30/1) ini, pihaknya akan turun ke lapangan. Hal ini harus mendapat tanggapan serius karena jika tidak segera ditindaklajuti bisa berbahaya bagi lingkungan. *wan
Keluhan ini sudah dilaporkan kepada Tim Pengawasan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung. Petugas pun menelusuri laporan itu ke lapangan.
Kabid Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Wayan Agus Eka Putra, membenarkan laporan terseut sudah diterima beberapa kali dari masyarakat. Disebutkan, limbah langsung dialirkan lewat saluran pembuangan ke laut. “Kami sudah tiga kali turun ke lapangan dan masih menelusuri laporan pengaduan ini,” ujarnya, Senin (29/1).
Pihaknya terkendala di lapangan dalam membuktikan laporan tersebut. Karena pembuangan limbah diprediksi pada malam hari atau dinihari. Di samping itu lokasi kepulauan juga menyulitkan petugas untuk pengawasan rutin. “Sesuai pengaduan dari masyarakat, pembuangan limbah itu berada di wilayah Desa Lembongan dan Desa Jungutbatu,” katanya.
Kata dia, sebelum mendirikan akomodasi pariwisata baik hotel dan retauran investor wajib menyertai melampirkan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL). Namun akibat tingginya pembiayaan serta ingin cepat dan praktis, kerap beberapa investor tidak dapat memanfaatkan IPAL tersebut dengan maksimal dan membuang limbahnya ke laut. “Limbah berbahya untuk terhadap pencemaran lingkungan,” katanya. Saat ditemukan pihaknya sifatnya pembinaan terlebih dahulu, apabila tetap membadel akan dikoordinasikan dengan Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, untuk menindak tegas.
Anggota DPRD Klungkung I Made Jana, saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Hal ini sempat dibahas dalam rapat kerja dengan dinas terkait seminggu lalu. Selasa (30/1) ini, pihaknya akan turun ke lapangan. Hal ini harus mendapat tanggapan serius karena jika tidak segera ditindaklajuti bisa berbahaya bagi lingkungan. *wan
Komentar