Warga Keluhkan Limbah Pemindangan
IPAL tersebut mati sejak empat hari lalu, sehingga memicu bau menyengat.
SEMARAPURA, NusaBali
Sebuah tempat usaha pemindangan ikan tongkol di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, dikeluhkan oleh warga sekitar. Karena limbah itu berbau menyengat. Menindaklajuti keluhan itu, petugas gabungan Satpol PP Klungkung, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian Klungkung, turun langsung ke lokasi, Selasa (30/1) pagi.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, keluhan warga sekitar melalui medsos (media sosial) facebook. Di sebutkan, bau limbah cukup menyengat sehingga mengganggu warga sekitar. Setelah didatangi langsung ternyata memang tercium bau menyengat. “Di tempat usaha pemindangan memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.
Namun, sesuai keterangan pemilik usaha pemindangan, diakui IPAL tersebut mati sejak empat hari lalu, sehingga memicu bau menyengat. Untuk memperbaiki IPAL itu mendatangkan langsung konsultan dari luar Bali, didampingi juga oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.
Pemilik usaha pemindangan tersebut, I Komang Suidep mengatakan, sudah menjalani usaha sentra pemindangan sejak tahun 2003. Untuk pengolahan limbah, sudah membuat IPAL tahun 2017. Setelah sejumlah warga sekitar yang mempermasalahkan dampak dari limbah pemindangan. Diakui limbah itu dulunya sempat dibuang ke sawah. “Belum ada warga yang datang untuk mengeluhkan bau limbah ini secara langsung,” katanya. *wan
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, keluhan warga sekitar melalui medsos (media sosial) facebook. Di sebutkan, bau limbah cukup menyengat sehingga mengganggu warga sekitar. Setelah didatangi langsung ternyata memang tercium bau menyengat. “Di tempat usaha pemindangan memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.
Namun, sesuai keterangan pemilik usaha pemindangan, diakui IPAL tersebut mati sejak empat hari lalu, sehingga memicu bau menyengat. Untuk memperbaiki IPAL itu mendatangkan langsung konsultan dari luar Bali, didampingi juga oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung.
Pemilik usaha pemindangan tersebut, I Komang Suidep mengatakan, sudah menjalani usaha sentra pemindangan sejak tahun 2003. Untuk pengolahan limbah, sudah membuat IPAL tahun 2017. Setelah sejumlah warga sekitar yang mempermasalahkan dampak dari limbah pemindangan. Diakui limbah itu dulunya sempat dibuang ke sawah. “Belum ada warga yang datang untuk mengeluhkan bau limbah ini secara langsung,” katanya. *wan
1
Komentar