Tak Masuk Katagori Tanggap Darurat
Dana tidak terduga Rp 2,4 miliar pada APBD 2018, tidak bisa dimanfaatkan dalam penanganan bencana itu.
Kerugian Bencana Banjir Badang Rp 8 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
Dari hasil indentifikasi petugas, nilai kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir bandang yang menerjang sejumlah tempat di wilayah Buleleng, ditaksir Rp 8 miliar. Namun penanganan keseluruhan bencana itu pun tidak masuk katagori tanggap darurat. Perbaikan atas kerusakan infrastruktur itu dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra, setelah menerima laporan dari hasil rapat tim evaluasi terkait kerusakan bencana banjir bandang, Selasa (30/1) pagi. Dikatakan, jumlah kerugian Rp 8 miliar itu berdasar atas indentifikasi nilai kerusakan terhadap infrastruktur pemerintah seperti jalan, jembatan, irigasi dan bangunan sekolah. “Kerusakan infrastruktur ini menjadi tanggungjawab kabupaten, karena ada kerusakan infrastruktur menjadi tanggungjawab provinsi dan pusat. Kami hitung sementara yang menjadi tanggungjawab kabupaten saja,” kata Sutjidra.
Kata Wabup Sutjidra, dari hasil evaluasi keseluruhan bencana yang terjadi, upaya penanganannya belum masuk katagori tanggap darurat. Dijelaskan, status tanggap darurat dikeluarkan jika bencana yang terjadi mengakibatkan kelumpuhan aktivitas pelayanan publik. Sedangkan bencana banjir bandang di Buleleng tidak sampai timbulkan kelumpuhan aktivitas pelayanan publik. “Bencana Buleleng hanya masih tanggap bencana, belum dapat tetapkan sebagai tanggap darurat, karena walaupun terjadi banyak kerusakan, tetapi tidak sampai timbulkan kelumpuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dikonfirmasi terpisah mengakui, dengan dengan status tanggap bencana, pos dana tidak terduga Rp 2,4 miliar pada APBD Induk 2018, tidak bisa dimanfaatkan dalam penanganan bencana itu. Namun, penanganan kerusakan infrastruktur itu akan dilaksanakan oleh OPD terkait dengan alokasi dana masing-masing. “Memang dana tidak terduga tidak bisa dipakai dalam tanggap bencana ini, tetapi perbaikan kerusakan infrastruktur itu masih bisa kami tangani dengan alokasi dana di masing-masing OPD terkait, seperti BPBD, Dinas PUPR, Dinas Perkimta, dan Dinas Sosial,” jelasnya.
Menurut Sekda Puspaka, pos anggaran di masing-masing OPD terkait, nanti akan ada pergesaran dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat banjir badang. Pergeseran pos anggaran itu bersamaan dengan rencana perubahan sumber pembiayaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).*k19
1
Komentar