Dewan Harapkan Penggunaan Dana Desa Transparan
DPRD Kabupaten Badung mengharapkan dana desa yang dikucurkan ke 46 desa, baik yang bersumber dari dana desa, ADD, maupun dari pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan dan penggunaannya dilakukan secara transparan.
MANGUPURA, NusaBali
Sebab, totalnya antara Rp 9 miliar hingga Rp 16 miliar lebih untuk tiap desa. “Tidak saja harus transparan, kami harapkan juga dana tersebut diarahkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Badung melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Selasa (30/1).
Parwata menyetujui pengalokasian dana desa proporsional dengan mempertimbangkan salah satunya jumlah masyarakat miskin di desa tersebut. Dengan begitu, tak heran bila masing-masing desa menerima dengan jumlah berbeda.
“Tapi intinya bukan soal besarannya berapa. Terpenting dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan bisa tercapai dengan cepat,” tandas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta. Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa selain harus transparan, harus pula akuntabel. Itu penting agar pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tentu tidak ingin jadi temuan dan menimbulkan permasalahan hukum bagi seorang kepala desa,” katanya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelatihan, pengawasan, serta pendampingan, sebab dana yang harus dikelola cukup besar. “Untuk pendampingan hendaknya dilakukan mulai dari perencanaan, akan dialokasikan untuk program apa saja harus jelas,” pesannya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pelatihan, pengawasan, serta pendampingan terhadap pengelolaan dana desa. Bahkan, untuk pengawasan penggunaan dana tersebut dilakukan mulai dari tahap perencanaan.
“Jadi mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kami awasi dan kami dampingi. Sehingga semua tidak menyalahi aturan,” tegas Sridana. Sebagaimana diketahui, dana desa kucuran dari pemerintah pusat untuk 46 desa se-Badung pada 2018 sebesar Rp 42.439.183.000. Tiap desa menerima dana desa paling rendah Rp 800 juta dan paling besar Rp 1,2 miliar.
Selain dana desa, masing-masing desa di Badung juga menerima sumber pendapatan lainnya yakni ADD sebesar Rp 41,9 miliar lebih, dari pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 462 miliar lebih. Sehingga total dana desa terendah yang diterima desa sekitar Rp 9 miliar lebih dan tertinggi sekitar Rp 16 miliar lebih. *asa
Parwata menyetujui pengalokasian dana desa proporsional dengan mempertimbangkan salah satunya jumlah masyarakat miskin di desa tersebut. Dengan begitu, tak heran bila masing-masing desa menerima dengan jumlah berbeda.
“Tapi intinya bukan soal besarannya berapa. Terpenting dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan bisa tercapai dengan cepat,” tandas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta. Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa selain harus transparan, harus pula akuntabel. Itu penting agar pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tentu tidak ingin jadi temuan dan menimbulkan permasalahan hukum bagi seorang kepala desa,” katanya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelatihan, pengawasan, serta pendampingan, sebab dana yang harus dikelola cukup besar. “Untuk pendampingan hendaknya dilakukan mulai dari perencanaan, akan dialokasikan untuk program apa saja harus jelas,” pesannya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pelatihan, pengawasan, serta pendampingan terhadap pengelolaan dana desa. Bahkan, untuk pengawasan penggunaan dana tersebut dilakukan mulai dari tahap perencanaan.
“Jadi mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kami awasi dan kami dampingi. Sehingga semua tidak menyalahi aturan,” tegas Sridana. Sebagaimana diketahui, dana desa kucuran dari pemerintah pusat untuk 46 desa se-Badung pada 2018 sebesar Rp 42.439.183.000. Tiap desa menerima dana desa paling rendah Rp 800 juta dan paling besar Rp 1,2 miliar.
Selain dana desa, masing-masing desa di Badung juga menerima sumber pendapatan lainnya yakni ADD sebesar Rp 41,9 miliar lebih, dari pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 462 miliar lebih. Sehingga total dana desa terendah yang diterima desa sekitar Rp 9 miliar lebih dan tertinggi sekitar Rp 16 miliar lebih. *asa
Komentar