Bekuk 2 Pengedar, Amankan Narkoba Senilai Rp 500 Juta
Satu persatu gembong narkoba digulung Dit Narkoba Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini giliran dua pengedar shabu dan ekstasi yaitu AI, 38 dan BBAS, 41 yang ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 317,62 gram dan 110 butir ekstasi pada Senin (29/1). Penangkapan dua pengedar ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Sanggalangit, Denpasar. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari sinilah diketahui jika AI dan BBAS sering transaksi narkoba kepada pelanggannya dengan sistem tempel dan pembelian secara langsung. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas langsung menggerebek tempat tinggal keduanya di Jalan Sanggalangit, Denpasar.
Hasilnya, selain mengamankan kedua pengedar yaitu AI dan BBAS, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 317,62 gram 110 butir ekstasi warna kuning. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar narkoba ini. “Dari keterangan kedua pengedar, narkoba senilai Rp 500 juta lebih ini milik temannya dan ia hanya disuruh menjual dan menempel barang sesuai pesanan,” ujar sumber penyidik yang mengatakan masih mengembangkan keterangan kedua pengedar ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penangkapa dua pengedar ini. Ia mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali untuk memburu bandar besarnya. “Masih diperiksa,” ujarnya singkat. *rez
Dari sinilah diketahui jika AI dan BBAS sering transaksi narkoba kepada pelanggannya dengan sistem tempel dan pembelian secara langsung. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas langsung menggerebek tempat tinggal keduanya di Jalan Sanggalangit, Denpasar.
Hasilnya, selain mengamankan kedua pengedar yaitu AI dan BBAS, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 317,62 gram 110 butir ekstasi warna kuning. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar narkoba ini. “Dari keterangan kedua pengedar, narkoba senilai Rp 500 juta lebih ini milik temannya dan ia hanya disuruh menjual dan menempel barang sesuai pesanan,” ujar sumber penyidik yang mengatakan masih mengembangkan keterangan kedua pengedar ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja membenarkan penangkapa dua pengedar ini. Ia mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali untuk memburu bandar besarnya. “Masih diperiksa,” ujarnya singkat. *rez
Komentar