APBD Buleleng Akhirnya 'Dirombak'
Pemkab Buleleng akhirnya harus pasrah merombak komposisi APBD Induk 2018, menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengisyaratkan 25 persen dari total dana alokasi umum (DAU) diarahkan pada kegiatan infrastruktur.
Akibat 25 Persen DAU Mesti ke Infrastruktur
SINGARAJA, NusaBali
Rencananya, pekan depan hasil perombakan itu sudah diajukan ke lembaga DPRD Buleleng guna pembahasan. Kabupaten Buleleng mendapat kucuran DAU pada tahun 2018, sekitar Rp 900 miliar lebih. Sejatinya DAU tersebut sudah diarahkan untuk berbagai kegiatan dalam APBD Induk 2018. Rinciannya, hampir Rp 700 miliar dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PNS. Sisanya, juga telah dialokasikan untuk kegiatan yang sudah disusun sebelumnya, seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Kini komposisi itu mesti dirombak menyusul PMK yang menegaskan 25 persen atau sekitar Rp 225 miliar, dari total DAU yang diterima mesti diarahkan untuk kegiatan infrastruktur. “Ya, tapi tidak merombak, hanya penyesuaian sumber dananya saja. Artinya kegiatannya tetap, hanya sumber dananya yang mesti disesuaikan, jadi tidak merombak APBD. Sumber dana kita kan banyak, ada dari DAU, PAD, bagi hasil pajak, dan sumber dana lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Rabu (31/1).
Sekda Puspaka mengatakan, dari hasil koordinasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa PMK tersebut sudah harus dilaksanakan di tahun 2018. Sehingga langkah yang diambil adalah penyesuaian sumber pembiayaan pada APBD Induk 2018. “Kita perlu waktu seminggu ini, karena kita harus menyisir dulu pos-pos kegiatan infrastruktur yang dimungkinkan dilakukan penyesuaian. Paling tidak pekan depan draf konsep penyesuaian sudah rampung, sehingga tinggal disampaikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan,” terang Puspaka.
Masih kata Sekda Puspaka, dalam penyesuaian sumber dana tersebut, juga akan dilaksanakan penyesuaian kegiatan fisik akibat bencana banjir bandang yang menerjang sejumlah tempat di wilayah Buleleng. Sehingga kerusakan infrastruktur akibat banjir dapat segera dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Nanti juga ada penyesuaian terhadap kegiatan-kegiatan fisik, untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Sehingga kerusakan itu dapat diporgramkan untuk dikerjakan,” imbuh Puspaka. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Rencananya, pekan depan hasil perombakan itu sudah diajukan ke lembaga DPRD Buleleng guna pembahasan. Kabupaten Buleleng mendapat kucuran DAU pada tahun 2018, sekitar Rp 900 miliar lebih. Sejatinya DAU tersebut sudah diarahkan untuk berbagai kegiatan dalam APBD Induk 2018. Rinciannya, hampir Rp 700 miliar dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PNS. Sisanya, juga telah dialokasikan untuk kegiatan yang sudah disusun sebelumnya, seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Kini komposisi itu mesti dirombak menyusul PMK yang menegaskan 25 persen atau sekitar Rp 225 miliar, dari total DAU yang diterima mesti diarahkan untuk kegiatan infrastruktur. “Ya, tapi tidak merombak, hanya penyesuaian sumber dananya saja. Artinya kegiatannya tetap, hanya sumber dananya yang mesti disesuaikan, jadi tidak merombak APBD. Sumber dana kita kan banyak, ada dari DAU, PAD, bagi hasil pajak, dan sumber dana lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Rabu (31/1).
Sekda Puspaka mengatakan, dari hasil koordinasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa PMK tersebut sudah harus dilaksanakan di tahun 2018. Sehingga langkah yang diambil adalah penyesuaian sumber pembiayaan pada APBD Induk 2018. “Kita perlu waktu seminggu ini, karena kita harus menyisir dulu pos-pos kegiatan infrastruktur yang dimungkinkan dilakukan penyesuaian. Paling tidak pekan depan draf konsep penyesuaian sudah rampung, sehingga tinggal disampaikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan,” terang Puspaka.
Masih kata Sekda Puspaka, dalam penyesuaian sumber dana tersebut, juga akan dilaksanakan penyesuaian kegiatan fisik akibat bencana banjir bandang yang menerjang sejumlah tempat di wilayah Buleleng. Sehingga kerusakan infrastruktur akibat banjir dapat segera dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Nanti juga ada penyesuaian terhadap kegiatan-kegiatan fisik, untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Sehingga kerusakan itu dapat diporgramkan untuk dikerjakan,” imbuh Puspaka. *k19
Komentar