nusabali

Winasa Tolak Tandatangani SKM Uang Pengganti dan Denda

  • www.nusabali.com-winasa-tolak-tandatangani-skm-uang-pengganti-dan-denda

Meski sudah berjalan empat bulan lebih pasca eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi beasiswa STITNA dan STIKES tahun 2009-2010, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, tetap menolak menandatangani Surat Kesanggupan Membayar (SKM) uang pengganti dan denda.

NEGARA, NusaBali
Alasannya, mantan orang nomor satu di Gumi Makepung selama dua periode ini, belum menerima salinan putusan lengkap kasasi MA (Mahkamah Agung).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembarana, Made Pasek Budiawan, Rabu (31/1), mengatakan, pasca dilaksanakan eksekusi Rabu (27/9) atau hampir tiga bulan lebih, pihaknya sudah berusaha beberapakali memandatangi Winasa di Rutan Negara. Teranyar, pihaknya megaku sempat datang kembali seminggu lalu. Namun tetap belum diterima kepastian apakah Winasa akan membayar atau tidak uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 2,322 Miliar serta dendan sebesar Rp 500 Juta yang juga dijatuhi kepadanya, disamping hukuman penjara selama 7 tahun. "Dia belasan menunggu dulu putusan yang lengkap. Kemudian Pak Winasa juga bilang mau ajukan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.

Padahal, menurut Pasek,  untuk menandatangi SKM itu, tidak harus menunggu salinan putusan lengkap. Cukup dengan salinan petikan putusan yang sudah diterima Winasa, sudah bisa dijadikan dasar membuat kepastian tentang pembayaran uang penganti den denda tersebut. "Salinan putusan lengkap memang belum turun. Tetapi yang penting, putusan sudah ada. Kalau mau ajukan PK, bisa menyusul setelah diterima salinan putusan lengkap. Sebenarnya tidak menjadi masalah salinan putusan lengkapnya," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati alasan Winasa itu. Apalagi, waktu untuk meminta kepastian dari Winasa tersebut, masih sangat lama. Terkecuali masa hukuman penjaranya, sudah mau berakhir. Hanya saja, sepengetahuannya, ketika tidak memenuhi pembayaran uang pengganti dan denda itu, terpidana tidak bisa mendapat remisi. "Hukumannya 7 tahun. Belum lagi dalam kasus perjalanan dinas, dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun dari putusan tingkat pertama, yang sekarang masih tingkat kasasi. Bisa-bisa nanti lebih tinggi kasasinya yang perjalan dinas itu. Masih ada waktu sambil menunggu salinan putusan lengkapnya," tambah Pasek.

Yang jelas, sesuai dengan putusan tingkat kasasi MA terkait kasus korupsi beasiswa STITNA dan STIKES tahun 2009-2010 itu, selain mejalani hukuman pidana selama 7 tahun, Winasa juga diminta membayar uang pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 2,322 Milyar serta denda sebesar Rp 500 Juta. Ketika tidak membayar uang pengganti itu, Winasa harus menjalani tambahan hukuman pidana selama 3 tahun. Begitu juga ketika tidak membayar denda, Winasa  harus mengganti dengan tambahan hukuman pidana selama 8 bulan. *ode

Komentar